Jumat, 06 Juni 2014

OJK

OJK mewakili Indonesia menghadiri International Network on Financial Education OECD/INFE Advisory Board Meeting dan OECD/INFE Technical Meeting pada 2021 Mei 2014 di Istanbul, Turki. OECD/INFE yang dibentuk empat tahun silam, adalah forum lembaga pemerintah dari berbagai negara yang memiliki kepedulian di bidang edukasi keuangan.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dibentuk dengan tujuan agar keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan:
1.      Terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel,
2.      Mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil, dan
3.      Mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.
Adapun fungsi OJK adalah menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di sektor jasa keuangan. OJK juga bertugas sebagai pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan di sektor Perbankan, sektor Pasar Modal, dan sektor IKNB.

Senin, 12 Mei 2014

Kejahatan Perbankan

Modus- modus Kejahatan Perbankan, Bagaimana Mencegahnya?

Layanan perbankan elektronik, seperti pembayaran menggunakan kartu, ternyata belum sepenuhnya aman. Bank Indonesia mencatat bahwa belakangan ini kejahatan yang menumpang layanan seperti itu masih sering terjadi dengan kerugian miliaran rupiah. Hal itu disampaikan petinggi Bank Indonesia Senin,1 Oktober 2012.
Kemajuan teknologi memang berdampak positif terhadap kemudahan dan kecepatan transaksi perbankan. Melalui teknologi, nasabah dapat bertransaksi perbankan di mana dan kapan saja. Mereka bisa menggunakan fasilitas internet (
e-banking), telepon seluler (m-banking), telepon (phone banking), atau pun pesan singkat (sms-banking). Namun, semua layanan itu masih saja disalahgunakan. Itu sebabnya Bank Indonesia meminta nasabah berhati-hati. Data Bank Indonesia menunjukkan, tingkat kejahatan perbankan(fraud) cukup tinggi. Pada Mei 2012, tercatat 1.009 kasus fraudyang dilaporkan dengan nilai kerugian mencapai Rp2,37 miliar. Jenis fraud paling banyak adalah pencurian identitas dan Card Not Present (tanpa menggunakan kartu). "Masing-masing tercatat sebanyak 402 kasus dan 458 kasus, dengan nilai kerugian Rp1,14 miliar dan Rp545 juta yang dialami 18 penerbit," kata Deputi Gubernur BI, Ronald Waas. Untuk mencegah fraud itu, otoritas perbankan sendiri telah mewajibkan penerbit kartu kredit menggunakan teknologi chip sejak 2010. Ketentuan serupa berlaku bagi kartu debit atau anjungan tunai mandiri (ATM) selambatnya pada 2015. Berdasarkan Surat Edaran Bank Indonesia, sejak 1 Januari 2010, semua kartu kredit yang diterbitkan oleh penerbit dan digunakan untuk bertransaksi di Indonesia harus menggunakanchip. Tidak boleh lagi diproses berdasarkan magnetic stripe. BI juga telah mengatur larangan terhadap prosedur fallback, yaitu apabila transaksi dengan menggunakan kartu chip tidak dapat diproses, transaksi tersebut dilarang dilanjutkan dengan menggunakan media magnetic stripe dan mekanisme swipe atau gesek. Upaya ini bertujuan untuk mengurangi risiko terjadinya fraud. Magnetic stripe masih dapat digunakan apabila kartu kredit yang diterbitkan penerbit di Indonesia tersebut digunakan di negara lain yang belum mengimplementasikan teknologi chip. Sementara itu, untuk kartu kredit yang diterbitkan penerbit di luar negeri yang masih menggunakan magnetic stripe, masih dapat diproses di Indonesia. Namun, konsekuensinya, apabila terjadi fraud atas kartu kredit tersebut, penerbit di luar negeri yang belum mengimplementasikan chip, wajib bertanggung jawab atas kerugian akibatfraud tersebut.

Modus Kejahatan
Tindak kejahatan perbankan memang masih cukup tinggi di Indonesia. Namun, dibandingkan negara lain di Asia Pasifik, Indonesia menempati peringkat rendah.
  Berdasarkan data Master Card, peringkat fraud Indonesia kedua terendah di Asia Pasifik.  Sementara itu, berdasarkan data Visa, peringkat fraud Indonesia di posisi ketiga terendah dibandingkan negara lain di Asia Tenggara. "Namun, peringkat ini jauh di bawah Singapura dan Malaysia," ujar Ronald. Perhitungan ini diperoleh berdasarkan nilai fraud dibagi total nilai transaksi dalam periode perhitungan. Untuk itu, guna menghindari tindak kejahatan perbankan tersebut, Bank Indonesia memberikan gambaran mengenai sejumlah modus kejahatan perbankan yang perlu diwaspadai, berikut cara pencegahannya.


1.  Penipuan lewat telepon
Dilakukan oleh pelaku kejahatan dengan menelepon Anda dan mengabarkan Anda mendapat hadiah, keluarga mengalami musibah atau menyatakan minat atas barang yang Anda iklankan. Berdasarkan hal tersebut si penelepon akan ”memandu” untuk menuju ATM dan menuntun Anda mengikuti instruksi penelepon.

Cara menghindarinya:
Cek dulu identitas penelepon. Segera tutup telepon dan lakukan pengecekan atas informasi yang Anda terima. Pada umumnya perusahaan penyelenggara undian tidak meminta pemenang untuk mentransfer sejumlah dana kepada perusahaan penyelenggara.

Modus lain jika menerima telepon yang mengabarkan bahwa keluarga Anda mengalami musibah, jangan panik dan mengikutiperintah penelepon. Tanyakan identitas penelepon dan lakukan pengecekan.

2. Penipuan lewat email
Ada kalanya Anda menerima email yang seolah-olah berasal dari bank dan kelihatannya asli. Dalam modus ini, pelaku kejahatan meminta Anda memasukkan nomor rekening dan PIN.

Cara lainnya adalah membuat website alamat bank Anda yang seolah-olah asli tetapi sebenarnya palsu. Anda akan diminta untuk memasukkan nomor rekening dan PIN Anda dalam website ini dengan ”alasan” untuk pengkinian data pribadi.

Cara menghindarinya:
Jangan pernah membalas email yang meminta Anda memasukkan nomor rekening (atau
 user-id) dan PIN. Tidak mungkin bank Anda meminta data pribadi melalui email, karena bank sudah memiliki informasi tersebut. Jika Anda masuk ke website bank untuk melakukan transaksi, pastikan alamat website Anda sudah benar dan Anda memiliki prosedur keamanan tambahan seperti token, di samping user-id dan password 

3. Penipuan melalui penawaran investasi dengan bunga tinggi.
Dalam modus ini, suatu perusahaan menawarkan investasi dengan janji akan memberikan imbal hasil yang sangat tinggi. Berhati-hatilah dengan penawaran seperti ini, karena terdapat sejumlah penawaran yang terbukti tidak dapat memenuhi imbal hasil sebagaimana dijanjikan.

Cara menghindarinya:
Tanyakan pada diri Anda apakah wajar imbalan bunga yang sangat tinggi atas investasi itu. Lakukan pengecekan terlebih dulu atas kredibilitas perusahaan yang menawarkan investasi. Yakinkan Anda terlindungi dari sisi hukum sebelum memutuskan untuk melakukan suatu investasi.

4. Penipuan dengan menggunakan kartu kredit di internet
Sekarang ini semakin banyak toko atau merchant yang menawarkan produk dan jasa melalui telepon ataupun internet, dengan kemudahan pembayaran menggunakan kartu kredit. Anda hanya diminta untuk menyebutkan nomor kartu kredit, masa berlaku (expiry date), dan tiga digit kode rahasia yang tertera di bagian belakang kartu kredit, lalu transaksi pun terlaksana.

Cara menghindarinya:
Pastikan Anda mengerti tentang produk dan jasa yang ditawarkan dari toko atau merchant tersebut, serta memahami tentang syarat dan ketentuan dari barang atau jasa yang ditawarkan. Jangan berikan nomor kartu kredit, masa berlaku dan tiga digit kode rahasia yang terletak di bagian belakang kartu kredit Anda, kepada siapa pun sebelum Anda menyetujui manfaat produk dan jasa yang ditawarkan.

5. Pemalsuan nomor call center
Dalam modus ini, pelaku kejahatan membuat seolah-olah mesin ATM bank Anda rusak dan kartu tertelan. Karena panik, Anda tanpa sadar akan menghubungi nomor call center ”palsu” yang ada di sekitar mesin ATM. Kemudian Anda akan diminta penerima telepon untuk menyebutkan nomor PIN dan dijanjikan bahwa kartu ATM pengganti akan segera dikirimkan. Dengan berbekal PIN dan kartu Anda, pelaku kejahatan akan mengambil uang Anda.

Cara menghindarinya:
Catat nomor telepon 24 jam dari bank di mana Anda menjadi nasabah. Jika Anda menghubungi nomor tersebut, pada umumnya akan dijawab oleh mesin penjawab otomatis dan diminta untuk memasukkan pilihan jasa tertentu.

Anda dapat memilih menu yang langsung terhubung dengan bagian pelayanan nasabah. Jangan pernah memberikan nomor PIN, karena bank tidak akan pernah meminta nomor PIN nasabahnya.

Antisipasi Perbankan
Meski data BI menunjukkan tingkat kejahatan perbankan masih cukup tinggi, pelaku di industri itu mengklaim angka kejahatan menggunakan kartu kredit mulai menurun.

Senior General Manager Kartu Kredit PT Bank Central Asia Tbk, Santoso, mengatakan, kasus kejahatan dengan menggunakan kartu kredit kini sudah mulai berkurang. Terutama sejak kartu kredit menggunakan teknologi chip.

"Kami sendiri sudah menerapkan ini sejak empat tahun lalu," kata Santoso kepada
 VIVAnews, Senin 1 Oktober 2012.

Selain itu, dia melanjutkan, kasus pencurian informasi data nasabah melalui internet untuk transaksi juga sudah diantisipasi. "Tahun lalu, ini juga sudah kami lakukan," ujarnya.

Santoso menjelaskan, kasus kejahatan dengan menggunakan kartu bisa saja terjadi jika kartu dicuri atau tertinggal di
 merchant. Dalam kasus ini, nasabah lupa memblokir, sehingga muncul tagihan atau dana terkuras.

Untuk itu, pihak perbankan sudah semakin aktif mengedukasi nasabah mengenai keamanan penggunaan kartu sebagai alat bertransaksi. Nasabah diingatkan bahwa kartu ibaratnya adalah juga uang. "Setiap kali berpindah tangan, potensi disalahgunakan bisa saja," tuturnya.

Keluhan yang sering terjadi di luar negeri, menurut dia, adalah nasabah mendapat tagihan untuk membayar beberapa kali lipat. Padahal, transaksi yang dilakukan tidak sebesar tagihan yang harus dibayar.
Untuk mengantisipasi kasus seperti itu, perbankan juga sudah mengedukasi merchant agar mencocokkan tanda tangan di balik kartu. "Jadi, sebaiknya, nasabah juga harus teliti sebelum membeli," ujarnya.

Bahkan, pada 2015, untuk menjaga keamanan bertransaksi menggunakan kartu, selain teknologi
 chip, nasabah juga akan dilengkapi dengan PIN. "Jadi, nasabah nanti harus memasukkan PIN setiap kali bertransaksi menggunakan kartu," ujarnya.

Bank HSBC, seperti dikutip dari situs perusahaan juga telah meningkatkan standar kenyamanan dan keamanan dalam transaksi kartu kreditnya. HSBC menerapkan desain kartu kredit yang dilengkapi dengan
 chip.

Saat ini, di seluruh dunia, menurut HSBC, teknologi chip sudah menjadi salah satu standar keamanan yang telah dipergunakan secara luas dalam bertransaksi. Teknologi
 chip diklaim mampu mengurangi risiko kerugian bagi pemegang kartu kredit, akibat munculnya kartu kredit palsu.

Semua data rahasia pribadi nasabah yang tersimpan di dalam
 chip dilindungi dengan kode-kode rahasia, sehingga tidak akan dengan mudah diduplikasi dan dipalsukan.
Saat ini, meski tidak semua terkait kejahatan dengan menggunakan kartu kredit, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah menangani pembayaran klaim 47 bank yang dilikuidasi akibat kejahatan perbankan. Total pembayaran klaim dari 47 bank itu mencapai Rp675 miliar.



Tugas Softskill yang di Komentarin

KPK Gali Data Soal Perwakilan PT BJA dari Ajudan Bupati Bogor


KPK memanggil ajudan Bupati Bogor terkait kasus dugaan suap izin alih fungsi hutan. Ajudan bernama Rizki Widyanto itu akan dimintai keterangan untuk tersangka Francis Xaverius Yohan Yhap. "Saksi untuk YY (Francis-red)," kata Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, saat dihubungi detikcom, Senin (12/5/2014). Pemanggilan ini merupakan yang pertama untuk Rizki. Hingga pukul 10.45 WIB yang bersangkutan diketahui belum tiba di KPK. Dalam kasus suap pemberian rekomendasi alih fungsi hutan ini KPK telah menetapkan 3 tersangka termasuk Bupati Bogor Rachmat Yasin. Kini Yasin ditahan di rutan KPK sejak Jumat (9/5) dini hari. Francis Xaverius Yohan Yhap, menurut Ketua KPK Abraham Samad, adalah perwakilan dari PT Bukit Jonggol Asri (PT BJA) yang memberi suap ke Yasin. Uang sejumlah Rp 4,5 miliar disebut-sebut digelontorkanuntuk memuluskan izin alih fungsi hutan seluas 2.754 hektare di kawasan Bogor, Jawa Barat.

Tugas Softskill

Benarkah Ada Pihak Ketiga yang Bantu Didik Bobol Dana Bank Rp 21 Miliar?

Didik Agung Gunawan berhasil menyedot Rp 21 miliar dana sebuah bank swasta. Kesuksesan pria asal Solo ini terjadi disaat sistem keamanan perbankan mengalami upgrading. Beragam spekulasi muncul dan menyebut adanya dugaan kongkalikong antara pihak vendor pengamanan bank dan Didik. Namun, pengamat Security Vaksincom, Alfons Tanujaya, menampik hal tersebut. Dia yang pernah bekerja di sebuah bank ini justru memuji sistem pengamanan perbankan. "Setahu saya sebenarnya pengamanan sistem perbankan sudah cukup baik," kata Alfons saat berbincang dengan detikcom, Minggu (11/5/2014). Dengan barang bukti 255 kartu kredit dan ATM serta mesin Electronic Data Capture (EDC), Alfons menduga Didik memanfaatkan kelemahan sistem yang ada di sistem kartu kredit. Kelemahan tersebut selanjutnya dikawinkan bersamaan dengan sistem berkala bank yang melakukan semacam cut of time. "Pengetahun ini umum bagi orang yang banyak menggunakan kartu kredit," kata Alfons. Sementara di sistem kelemahan kartu transaksi, terang Alfons, karena mudahnya pencurian data yang ada di dalam kartu-kartu kredit. "Kartu yang beredar di Indonesia banyak menggunakan magnetic, sehingga datanya mudah dicuri. Berbeda dengan data chip, data tidak mudah dibaca oleh barcode reader," kata Alfons. Selain itu, Alfons meyakini hal tersebut dengan melihat ratusan kratu kredit yang disita kepolisian bukan merupakan kartu kredit bodong. Kartu-kartu tersebut merupakan kartu asli. Terkait dengan bisnis Gesek Tunai (Gestun) yang dilakoni Didik, hal itu sebenarnya merupakan kegiatan transaksi yang ilegal di kalangan perbankan. "Terkadang bank tutup sebelah mata, karena di satu sisi praktik ini dianggap cukup menguntungkan karena bank mendapatkan bunga tinggi dari penggunaan kartu kredit," jelasnya. Aksi Didik dilakukan pada 10 April 2014 pukul 23.30 WIB hingga 11 April 2014 pukul 16.00 WIB. Dia melakukan pembobolan saat bank swasta itu tengah melakukan perbaikan sistem (upgrade system). Dia menggesek uang lewat mesin electronic data capture (EDC), mesin tarik non tunai dan ATM lalu memindahkan uang ke rekeningnya. Adapun uang yang masuk ke rekening Didik berjumlah Rp 4 miliar, dan rekening istrinya mencapai Rp 17 miliar. Total Rp 21 miliar uang dia pindahkan ke rekening dia dan istrinya yang semula hanya berisi Rp 23 ribu dan Rp 100 ribu alias total Rp 123 ribu. Polisi kemudian mencokok Didik di kediamannya di Solo. Polisi menemukan 6 unit mesin EDC dan 255 kartu kredit. Didik kini mendekam di sel tahanan Mabes Polri guna pengembangan kasus yang membelitnya. Tersangka dijerat pasal 81 UU 23/2011 tentang transfer dana, pasal 32 UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), pasal 3 UU 8/2010 tentang pencucian uang.



Kamis, 10 April 2014

E. Pengenalan Rasio keuangan bank


 Pengenalan Rasio Keuangan Bank


Analisis rasio adalah suatu metode perhitungan dan interpretasi rasio keuangan untuk menilai kinerja dan status suatu perusahaan. Oleh karena itu penganalisa harus mampu menyesuaikan faktor-faktor yang ada pada periode atau waktu ini dengan faktor-faktor di masa mendatang yang mungkin akan mempengaruhi posisi keuangan atau hasil operasi perusahaan yang bersangkutan.

Landasan Teori
Pengertian rasio keuangan menurut Van Horne dan Wachowizs(1997:133) yaitu:
“Indeks yang menghubungkan dua angka akuntansi dan diperoleh dengan membagi satu angka dengan angka lainnya.”
Menurut Bambang Riyanto (2001:329) mengenai definisi rasio keuangan yaitu:
“Rasio keuangan adalah ukuran yang digunakan dalam interpretasi dan analisis laporan finansial suatu perusahaan. Pengertian rasio itu sebenarnya hanyalah alat yang dinyatakan dalam arithmatical terms yang dapat digunakan untuk menjelaskan hubungan antara dua macam datafinansial.”
Menurut S. Munawir (2007:65) analisis rasio keuangan adalah:
“Suatu metode analisis untuk mengetahui hubungan dari pos-pos tertentu dalam neraca atau laporan laba rugi secara individu atau kombinasi dari kedua laporan tersebut.”
Pengertian analisis rasio keuangan menurut Weston (1995:225) adalah:
“Analisis rasio keuangan memberikan kerangka hubungan antar pos-pos neraca dan perhitungan laba rugi, memungkinkan seseorang menelusuri sejarah suatu perusahaan dan menilai posisi keuangannya saat ini, serta memungkinkan bagi manajer keuangan memperkirakan reaksi kreditur atau investor terhadap keadaan keuangan perusahaan dan dengan demikian dapat mancari cara-cara yang tepat untuk mendapatkan dana.”
Menurut Agus Sartono (2001:113) yang dimaksud dengan analisa rasio keuangan adalah:
“Dasar untuk menilai dan mengarahkan prestasi operasi perusahaan.Disamping itu, analisa rasio keuangan juga dapat dipergunakan sebagai kerangka kerja perencanaan dan pengendalian keuangan.”

5.1. Legal Reserve Requirement (LRR)
Legal Reserve Requirement (LRR) adalah ketentuan bagi setiap bank umum untuk menysihkan sebagian dari dana pihak ketiga yang berhasil dihimpunnya dalam bentuk giro wajib minimum berupa rekening giro bank yang bersangkutan pada bank Indonesia.

5.2. Loan to Deposit Ratio (LDR)
Loan to Deposit Ratio (LDR) adalah rasio antara besarnya seluruh volume kredit yang disalurkan oleh bank dan jumlah penerimaan dana dari berbagai sumber.
pengertian lainnya LDR adalah rasio keuangan perusahaan perbankan yang berhubungan dengan aspek likuiditas. LDR adalah suatu pengukuran tradisional yang menunjukkan deposito berjangka, giro, tabungan, dan lain-lain yang digunakan dalam memenuhi permohonan pinjaman (loan requests) nasabahnya. Rasio ini digunakan untuk mengukur tingkat likuiditas. Rasio yang tinggi menunjukkan bahwasuatu bank meminjamkan seluruh dananya (loan-up) atau realtif tidak likuid (illiquid).

5.3. Capital Adequacy Ratio (CAR)
CAR(Capital Adequacy Ratio) adalah rasio kecukupan modal yang berfungsi menampung risiko kerugian yang kemungkinan dihadapi oleh bank. Semakin tinggi CAR maka semakin baik kemampuan bank tersebut untuk menanggung risiko dari setiap kredit/aktiva produktif yang berisiko. Jika nilai CAR tinggi maka bank tersebut mampu membiayai kegiatan operasional dan memberikan kontribusi yang cukup besar bagi profitabilitas.

5.4. Perhitungan Legal Lending Limit (LLL)
Perhitungan Legal Lending Limit (LLL) adalah faktor Permodalan (Capital), Kualitas Aktiva Produktif (Asset), Manajemen, Rentabilitas (Earning) dan Likuiditas. Analisis ini dikenal dengan istilah Analisis CAMEL :
- ASPEK PERMODALAN (CAPITAL)
Penilaian pertama adalah aspek permodalan, dimana aspek ini menilai permodalan yang dimiliki bank yang didasarkan kepada kewajiban penyediaan modal minimum bank. Penilaian tersebut didasarkan paa CAR (Capital Adequacy Ratio) yang ditetapkan BI, yaitu perbandingan antara Modal dengan Aktiva Tertimbang Menurut Resiko.
-  ASPEK KUALITAS AKTIVA PRODUKTIF (ASSET )
Aktiva produktif atau Productive Assets atau sering disebut dengan Earning Assets adalah semua aktiva yang dimiliki oleh bank dengan maksud untuk dapat memperoleh penghasilan sesuai dengan fungsinya.
-  ASPEK KUALITAS MANAJEMEN (MANAGEMENT)
Aspek ketiga penilaian kesehatan bank meliputi kualitas manajemen bank. Untuk menilai kualitas manajemen akan mengajukan 250 pertanyaan yang menyangkut manajemen bank yang ebrsangkutan. Kualitas ini juga akan melihat dari segi pendidikan serta pengalaman para karyawannya dalam menangani bebagai kasus yang terjadi.
-  ASPEK RENTABILITAS (EARNING)
Penilaian aspek ini diguankan untuk mengukur kemampuan bank dalam meningkatkan keuntungan, juga untuk mengukur tingkat efisiensi usaha dan profitabilitas yang dicapai bank yang bersangkutan. Penilaian ini meliputi ROA atau Rasio Laba terhadap Total Aset, dan Perbandingan antara biaya operasional dengan pendapatan operasional (BOPO).
- ASPEK LIKUIDITAS (LIKUIDITY)
Aspek kelima adapah penilaian terhadap aspek likuiditas bank. Suatu bank dukatakan likuid, apabila bank yangbersangkutan mampu membayar semua hutangnya, terutama hutang-hutang jangka pendek. Selain itu juga bank harus mampu memenuhi semua permohonan kredit yang layak dibiayai.
5.5. Non Performing Loan (NPL)
Non performing loan  adalah kredit yang masuk ke dalam kualitas kredit
kurang lancar, diragukan dan macet berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan oleh
Bank Indonesia (SE No. 7/3/DPNP). NPL yang digunakan dalam penelitian ini
merupakan angka perubahan NPL bulan Desember 2008 dan Januari 2009, dengan
kategori 1 = meningkat, 0 = menurun atau tetap.

5.6. Net Interest Margin (NIM)
marjin bunga bersih (NIM) adalah ukuran perbedaan antara bunga pendapatan yang dihasilkan oleh bank atau lembaga keuangan lain dan nilai bunga yang dibayarkan kepada pemberi pinjaman mereka (misalnya, deposito), relatif terhadap jumlah mereka (bunga produktif ) aset. Hal ini mirip dengan margin kotor perusahaan non-finansial.

Sumber : http://angga-adhy.blogspot.com/





F .TINGKAT KESEHATAN BANK

TINGKAT KESEHATAN BANK (CAMELS)


Kesehatan atau kondisi keuangan dan non keuangan Bank merupakan kepentingan semua pihak terkait, baik pemilik, pengelola (manajemen) Bank, masyarakat pengguna jasa Bank, Bank Indonesia selaku otoritas pengawasan Bank, dan pihak lainnya. Kondisi Bank tersebut dapat digunakan oleh pihak-pihak tersebut untuk mengevaluasi kinerja Bank dalam menerapkan prinsip kehati-hatian, kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku dan manajemen risiko.
Tingkat Kesehatan Bank adalah hasil penilaian kualitatif atas berbagai aspek yang berpengaruh terhadap kondisi atau kinerja suatu Bank melalui Penilaian Kuantitatif dan atau Penilaian Kualitatif terhadap faktor-faktor Capital, Asset Quality, Management, earning, liquidity dan sensitivity to market risk yang disingkat CAMELS.
Penilaian terhadap faktor tersebut secara umum dapat diuraikan sebagai berikut :


1. Permodalan (Capital);
Penilaian terhadap faktor permodalan meliputi penilaian terhadap komponen-komponen sebagai berikut:
a. kecukupan, komposisi, dan proyeksi (trend ke depan) permodalan serta kemampuan permodalan Bank dalam mengcover aset bermasalah;
b. kemampuan Bank memelihara kebutuhan penambahan modal yang berasal dari keuntungan, rencana permodalan Bank untuk mendukung pertumbuhan usaha, akses kepada sumber permodalan, dan kinerja keuangan pemegang saham untuk meningkatkan permodalan Bank.

2. Kualitas Aset (Asset Quality);
Penilaian terhadap faktor kualitas aset meliputi penilaian terhadap komponen-komponen sebagai berikut:
a. kualitas aktiva produktif, konsentrasi eksposur risiko kredit, perkembangan aktiva produktif bermasalah, dan kecukupan penyisihan penghapusan aktiva produktif (PPAP);
b. kecukupan kebijakan dan prosedur, sistem kaji ulang (review) internal, sistem dokumentasi, dan kinerja penanganan aktiva produktif bermasalah.

3. Manajemen (Management);
Penilaian terhadap faktor manajemen meliputi penilaian terhadap komponen-komponen sebagai berikut:
a. kualitas manajemen umum dan penerapan manajemen risiko;
b. kepatuhan Bank terhadap ketentuan yang berlaku dan komitmen kepada Bank Indonesia dan atau pihak lainnya.

4. Rentabilitas (Earning);
Penilaian terhadap faktor rentabilitas meliputi penilaian terhadap komponen-komponen sebagai berikut:
a. pencapaian return on assets (ROA), return on equity (ROE), net interest margin(NIM), dan tingkat efisiensi Bank;
b. perkembangan laba operasional, diversifikasi pendapatan, penerapan prinsip akuntansi dalam pengakuan pendapatan dan biaya, dan prospek laba operasional.



5. Likuiditas (Liquidity);
Penilaian terhadap faktor likuiditas meliputi penilaian terhadap komponen-komponen sebagai berikut:
a. rasio aktiva/pasiva likuid, potensi maturity mismatch, kondisi Loan to Deposit Ratio(LDR), proyeksi cash flow, dan konsentrasi pendanaan;
b. kecukupan kebijakan dan pengelolaan likuiditas (assets and liabilities management /ALMA), akses kepada sumber pendanaan, dan stabilitas pendanaan.

6. Sensitivitas Terhadap Risiko Pasar (Sensitivity To Market Risk)
Penilaian terhadap faktor sensitivitas terhadap risiko pasar meliputi penilaian terhadap
komponen-komponen sebagai berikut:
a. kemampuan modal Bank dalam mengcover potensi kerugian sebagai akibat fluktuasi (adverse movement) suku bunga dan nilai tukar;
b. kecukupan penerapan manajemen risiko pasar.

Untuk penetapan peringkat setiap komponen dilakukan perhitungan dan analisis dengan mempertimbangkan indikator pendukung dan atau pembanding yang relevan dengan mempertimbangkan unsur judgement yang didasarkan atas materialitas dan signifikansi dari setiap komponen yang dinilai.
Berdasarkan hasil penetapan peringkat setiap faktor ditetapkan Peringkat Komposit (composite rating) sebagai berikut:
a. Peringkat Komposit 1 (PK-1), mencerminkan bahwa Bank tergolong sangat baikdan mampu mengatasi pengaruh negatif kondisi perekonomian dan industri keuangan;
b. Peringkat Komposit 2 (PK-2), mencerminkan bahwa Bank tergolong baik dan mampu mengatasi pengaruh negatif kondisi perekonomian dan industri keuangan namun Bank masih memiliki kelemahan-kelemahan minor yang dapat segera diatasi oleh tindakan rutin;

c. Peringkat Komposit 3 (PK-3), mencerminkan bahwa Bank tergolong cukup baiknamun terdapat beberapa kelemahan yang dapat menyebabkan peringkat kompositnya memburuk apabila Bank tidak segera melakukan tindakan korektif;
d. Peringkat Komposit 4 (PK-4), mencerminkan bahwa Bank tergolong kurang baikdan sensitif terhadap pengaruh negatif kondisi perekonomian dan industri keuangan atau Bank memiliki kelemahan keuangan yang serius atau kombinasi dari kondisi beberapa faktor yang tidak memuaskan, yang apabila tidak dilakukan tindakan korektif yang efektif berpotensi mengalami kesulitan yang membahayakan kelangsungan usahanya.
e. Peringkat Komposit 5 (PK-5), mencerminkan bahwa Bank tergolong tidak baikdan sangat sensitif terhadap pengaruh negatif kondisi perekonomian dan industri keuangan serta mengalami kesulitan yang membahayakan kelangsungan usahanya.

 Sumber : http://angga-adhy.blogspot.com/

G . Teknologi Sistem Informasi Perbankan


Teknologi Sistem Informasi (TSI) Perbankan


Penerapan teknologi komputer dan telekomunikasi di perbankan (selanjutnya disebut teknologi sistem informasi perbankan dan disingkat TSI Perbankan) merupakan fenomena yang berkembang sangat luas dan cepat di perbankan nasional. Istilah ini mengacu ke ketentuan mengenai penggunaan Teknologi Sistem Informasi (TSI) oleh bank yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia. Keberhasilan bank akan sangat ditentukan kualitas kinerja TSI, yang akan terus dikembangkan secara luas untuk memenuhi kepentingan bisnis bank dan nasabahnya. 


A.)  PERKEMBANGAN TEKNOLOGI KOMPUTER DI PERBANKAN.
Semakin majunya teknologi di dunia transaksi perbankanpun mulai mengunakan teknologi berbasis komputer untuk mempermudah transaksi dengan nasabah. yang tadinya melayani nasabah dengan harus bertemu / nasabah datang ke cabang2 bank yang disediakan oleh bank yang dia gunakan untuk menabung/infertasi menjadi lebih mudah karena bank mulai mengunakan teknoligi berbasis komputer dan sekarang sudah bisa mengakses lewat internet bahkan dengan mobile “HP” dengan SMS sudah banyak diterapkan bank.Dengan adanya jaringan computer hubungan atau komunikasi kita dengan klien jadi lebih hemat, efisien dan cepat. Contohnya : email, teleconference.
Sedangkan di rumah dapat berkomunikasi dengan pengguna lain untuk menjalin silaturahmi (chatting), dan sebagai hiburan dapat digunakan untuk bermain game online, sharing file. Apabila kita mempunyai lebih dari satu komputer, kita bisa terhubung dengan internet melalui satu jaringan.

B.)  KRITERIA PEMILIHAN TEKNOLOGI PERANGKAT LUNAK PERBANKAN.
Lemakin khusus mendorong setiap bank untuk membentuk bagian, departemen, atau unit kerja khusus tersendiri. Walaupun struktur tersebut tergantung pada berbagai factor misalnya skla bisnis dan beban kerja, tetapi unit kerja tersebut mencerminkan 2 aspek kegiatan yaitu aspek pengembangan teknologi dan aspek operasionalnya.
Fasilitas pengolahan data yang tersedia di bank saat ini merupakan hasil kemajuan teknologi dan kebutuhan untuk menjalankan operasi secara sistematis dan baik sesuai deembaga keuangan di Indonesia, termasuk bank, sudah lebih cepat dan intensif dibandingkan sector atau jenis industri lainnya dalam menerapkan teknologi computer dalam memberikan pelayanannya ke nasabah. Jasa-jas ini meliputi pembayaran komputerisasi (pemindahan dana melalui computer dengan fasilitas jaringan komunikasi datanya); jasa penyetoran dan pengambilan dana secara otomatis melalui ATM atau berbagai jenis kartu plastic; homebanking dan internet banking serta fasilitas pelayanan lainnya. Beberapa contoh jenis teknologi computer tersebut diantaranya mesin Automated Teller Machine (ATM), berbagai jenis kartu kredit, Point of sales (POS), electronic fund transfer system, dan otomatisasi kliring.
Kriteria pemilihan software computer perbankan yang baik sesuai dengan kebutuhan bank secara umum berdasarkan pertimbangan-pertimbangan berikut:
1. Kemampuan dokumentasi atau Penyimpanan Data
Jenis dan klasifikasi data bank yang relative banyak harus bisa ditampung oleh software yang akan digunakan, termasuk pertimbangan segi keamanan datanya. Jumlah nasabah serta frekuensi dan jumlah transaksi harian yang besar memerlukan memory computer yang besar, selain memerlukan kecepatan prosesor yang tinggi juga. 
2. Keluwesan (Flexibility)
Operasional bank selalu berkembang dengan kebutuhan yang berubah-ubah dan mungkin bertambah di kemudian hari walaupun informasi dasarnya tetap sama. Kondisi ini harus bisa diantisipasi oleh perangkat lunak computer sampai batas-batas tertentu. 
3. Sistem Keamanan
Sebagai lembaga kepercayaan masyarakat (agent of trusth), bank memerlukan system keamanan yang handal untuk menjaga kerahasiaan data atau keuangan nasabah; serta mencegah penyalahgunaan data atau keuangan oleh pihak lain yang tidak bertanggung jawab. 
4. Kemudahan penggunaan (user friendly)
Pengertian mudah dioperasikan bukan berarti setiap pemakai (user) bisa mengakses ke software tersebut tetapi petugas yang memang mempunyai kewenangan mudah mengoperasikan proses yang menjadi tanggung jawabnya. Tahap input, proses, dan output yang dilakukan pada software tersebut tidak menjadi penghambat dalam kegiatan perbankan secara keseluruhan. 
5. Sistem Pelaporan (Reporting system)
Data atau informasi yang dibutuhkan harus bisa disajikan dalam bentuk yang jelas dan mudah dimengerti. Bank memerlukan laporan-laporan yang lengkap dan jelas tersebut terutama dalam proses pemeriksaan (audit) atau penyajian laporan yang bisa dimengerti oleh pihak-pihak yang berkempentingan dengan harapan keuangan setiap bank menjadi lebih transparan dan bisa dipertanggungjawabkan.
6. Aspek Pemeliharaan
Kinerja software perbankan diharapkan relative stabil selama bank beroperasi. Kondisi ini memerlukan aspek pemeliharaaan yang baik, dalam arti secara teknis tidak sulit dilakukan dan tidak membutuhkan biaya yang relative mahal. Pemeliharaan ini juga menyangkut pergantian atau perbaikan teknis peralatan dan modifikasi atau pengembangan software.
7. Source Code
Software perbankan biasanya merupakan program paket yang sudah di-compile sehingga menjadi excecutable file. File program tersebut relative tidak bisa dirubah atau dimodifikasi seandainya bank menginginkan perubahan atau fasilitas tambahan dari software tersebut. 

C.)  STRUKTUR INFORMASI DAN HUBUNGAN ANTAR SUB SISTEM APLIKASI BANK.
Fungsi teknologi informasi di sector keuangan, termasuk perbankan secara umum adalah untuk meningkatkan daya saing bank yang ditunjukkan dengan kecepatan, ketepatan, efisiensi, produktifitas, validitas dan pelayanan yang semakin meningkat. Peningkatan kinerja dan saya saing bank tersebut dimungkinkan dengan keberadaan teknologi informasi yang bias berfungsi sebagai media yang bias melakukan transaksi, mencakup wilayah geografis yang luas, analisis data, otomatisasi operasional bank, penyedian informasi, memproses kegiatan bank secara sekuensial, pengelolaan pengetahuan berbasis teknologi, serta fungsi disintermediasi yang memungkinkan pihak bank dan nasabahnya seolah-olah tidak ada penghalang dalam memenuhi kebutuhannya masing-masing.


Sumber : http://angga-adhy.blogspot.com/