LATAR BELAKANG PENDIDIKAN
KEWARGANEGARAAN
KATA
PENGANTAR
Puji syukur saya panjatkan atas kehadirat Allah
SWT, karena dengan rahmat dan karunia-Nya saya masih bisa diberi kesempatan
untuk menuyusun makalah ini yang berjudul “LATAR BELAKANG PENDIDIKAN
KEWARGANEGARAAN , LANDASAN HUKUM , DAN TUJUAN PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
,PENGERTIAN BANGSA & NEGARA SEKALIGUS HAK & KEWAJIBAN WARGA NEGARA” .
Akhir kata semoga makalah ini dapat memberikan
manfaat kepada para pembaca. saya menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari
kesempurnaan baik dari bentuk penyusunan maupun materinya. Kritik dan saran
dari pembaca sangat saya harapkan untuk menyempurnakan makalah selanjutnya. Dan
semoga dengan selesainya makalah ini dapat bermanfaat bagi pembaca dan
teman-teman. Amin...
Bekasi, Maret 2012
BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Kita sebagai warga indonesia harus menyadari
betapa pentingnnya mempelajari pendidikan kewarganegaraan, karena melalui
pendidikan kewarganegaraan ini kita dapat menyadari semangat perjuangan bangsa
yang telah memerdekakaan bangsa Indonesia ini sampai titik pendarahan. Selain
itu juga kita dapat mengatasi masalah-masalah yang dihadapi oleh bangsa ini dan
akan menimbulkan cinta tanah air, persatuan dan kesatuan demi tetap utuhnya
NKRI.
Mempelajari Pendidikan Kewarganegaraan tidak
sampai di waktu sekolah saja, tetapi di perguruan tinggi pun kita mempelajari
pendidikan kewarganegaraan kembali. Maka saat ini pendidikan kewarganegaraan
menjadi pelajaran yang bermuatan softskill, maka dari itu kita harus
mengutamakan persatuan dan kesatuan dan mampu berintelektual dalam bidang
politik,hukum dan kemasyarakatan. Mempelajari pendidikan kewarganegaraan juga
terdapat di dalam pasal 39 ayat 2 yaitu bahwa di setiap Jenis,jalur dan jenjang
pendidikan wajib memuat pendidikan kewarganegaraan agar kita dapat memahami hak
dan kewajiban seorang warga Negara.
Begitu banyak manfaat yang bisa kita pelajari dari
pendidikan kewarganegaraan ini,seperti kita dapat belajar etika,moral,norma dan
masih banyak lagi yang bisa dapat dari pelajaran ini. Banyak masyarakat yang
tidak memahami pentingnya mempelajari pendidikan kewarganegaraan, contohnya yaitu
mahasiswa yang bentrok dan tawuran sesama mahasiswa, demonstrasi yang melanggar
hukum, maka dari kejadian itu sudah jelas bahwa mereka menyalahgunakan dan
tidak memahami dari pelajaran pendidikan kewarganegaraan ini. Maka dari itu
pendidikan kewarganegaraan harus di mulai dari usia dini, supaya kita dapat
memahami pentingnya keadaan lingkungan di sekitar kita.
1.2 LANDASAN HUKUM
Indonesia memiliki landasan hukum pendidikan
kewarganegaraan yaitu :
1. UUD 1945
a. Pembukaan UUd 1945, alinea kedua dan keempat (
cita-cita, tujuan, aspirasi bangsa Indonesia tentang kemerdekaan)
b. Pasal 27 (1), kesamaan kedudukan warga Negara
didalam hukum dan pemerintahan.
c. Pasal 27 (3), hak dan kewajiban warga Negara
dalam upaya warga Negara.
d. Pasal 30 (1), hak dan kewajiban warga negara
dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara.
e. Pasal 31 (1), hak warga Negara pendapatan
pendidikan.
2. UU nomor 20 tahun 2003 tentang sistem
pendidikan nasional
3. Surat Keputusan Dirjen DIKTI Nomor
43/DIKTI/Kep/2006 tentang rambu-rambu pelaksanaan kelompok pengembangan
kepribadian dan perguruan tinggi.
1.3 TUJUAN
Adapun tujuan dari Pendidikan Kewarganegaraan
yaitu :
1. Agar kita dapat saling menghargai kepada sesama
baik perbedaan agama, ras, ataupun suku.
2. Agar kita dapat menguasai permasalahan yang ada
di bidang politik, hukum, ataupun HAM.
3. Agar kita dapat memiliki sikap tenggang rasa,
saling menghormati, dan cinta terhadap tanah air.
4. Agar kita dapat berpikir berintelektual dan
kritis dalam menghadapi suatu masalah.
5. Agar kita menjadi warga Negara yang baik dan
mampu menjaga persatuan dan kesatuan bangsa.
BAB II
B. PEMBAHASAN
1 Pengertian Bangsa
Bangsa adalah orang yang memiliki kesamaan,adat
istiadat, dan bahasa. Setiap bangsa memiliki persamaan cita-cita untuk
Negaranya sendiri. Setiap bangsa tentunya memiliki tujuan yang sama yaitu
bersatu.
2 Pengertian Negara
Negara adalah suatu kelompok orang yang mendiami
suatu wilayah tertentu, adanya pemerintahan, hukum. Sebagai warga Negara kita
kita harus mematuhi semua peraturan yang ada di Negara tersebut. Negara
dibentuk supaya mempunyai tujuan untuk mengatur jalannya pemerintah dan
memelihara perdamaian sesama warga Negara Indonesia.
3 Hak dan kewajiban warga Negara
Pengertian hak yaitu sesuatu hal yang mutlak
menjadi pemilik hak yang bersangkutan, maksudnya yaitu kita sebagai warga
Negara mendapatkan hak yang sama agar tidak ada kecemburuan social.
Contoh hak
yaitu :
1. Kita sebagai warga Negara yang berdemokrasi
bebas mengeluarkan aspirasi dan pendapat.
2. Mendapatkan pekerjaan yang layak agar
masyarakat dapat memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
3. Memperoleh pendidikan yang bermutu agar rakyat
Indonesia menjadi cerdas dan berintelektual.
4. Kita sebagai warga Negara mendapatkan
perlindungan hukum agar tidak terjadi tindak kekerasan.
Contoh-contoh dari kewajiban warga Negara :
1. Kita sebagai warga Negara harus mempertahankan
kedaulatan dan bela Negara dari serangan musuh yang dapat menghancurkan Negara.
2. Kita sebagai warga Negara harus menghargai hak
orang lain.
3. Kita sebagai warga Negara harus wajib membayar
pajak untuk memperlancar pembangunan.
4. Kita sebagai warga Negara harus mematuhi
peraturan lalu lintas agar bisa tertib dan aman saat mengendarai kendaraan.
5. Kita sebagai warga Negara harus membantu korban
bencana di Negara kita sendiri.
6. Wajib belajar agar menjadi warga Negara
Indonesia yang cerdas.
BAB III
PENUTUP
C. Kesimpulan
Pendidikan kewarganegaraan penting dalam mempertahankan demokrasi konstitusional dan
NKRI. Dan setiap Negara menginginkan setiap warga negaranya ikut berpartisipasi
dalam menegakkan keadilan pada generasi muda sebagai penerus bangsa. Kita
sebagai generasi muda harus berintelektual, kritis untuk menanggapi
masalah-masalah politik, HAM, dan Hukum yang ada di Negara ini. Selain itu kita
sebagai peran warga Negara harus menciptakan kerukunan umat beragama, ikut
memajukan pendidikan agar rakyat Indonesia menjadi warga Negara yang cerdas. Hak
dan kewajiban warga Negara tidak pernah seimbang, maka dari itu kita dapat
merubahnya untuk mendapatkan hak-hak dan tidak lupa melaksanakan kewajiban
warga Negara supaya antara hak dan kewajiban seimbang.
Daftar
Pustaka :