Rabu, 20 Maret 2013

HAK ASASI MANUSIA



                                                HAK ASASI MANUSIA


BAB I
PENDAHULUAN
Latar Belakang Masalah
          Kemanusiaan yang adil dan beradab itulah penggalan kata dari isi pancasila sila ke 2 yang teringat dalam ingatan penulis ketika ingin membicarakan masalah ini lebih dalam lagi . Sebenarnya mencari keadilan yang benar – benar adil di dunia ini memang betul , tidak ada kata tidak percaya jika Allah SWT yang maha adil dan yang menciptakan isi alam semesta dan semua kekayaan yang dimilikiNya , ketika melihat betapa buruknya keadilan didunia ini . Tidak hanya adail yang ingin penulis sampaikan dalam makalah ini tetapi semua maksud dari pengertian dari Hak Asasi Manusia . Tidak terasa perkembangan zaman yang semakin pesat ini memaksa kita untuk mengikuti apa yang sedang diperbincangkan oleh orang – orang .  Kekerasan dan demonstrasi yang di sertai amukan massa di berbagai dunia khusunya indonesia adalah salah satu kejadian yang sering terjadi di negeri tercinta kita ini . Bagaimana tidak hukum dan sanksi yang lemah pada bangsa ini yang menyebabkan masyarakat berpikiran negatif tentang bagaimana citra hukum Indonesia di mata masyarakat .
            Dengan adanya Hak Asasi Manusia di dunia setidaknya dapat menghentikan tindakan – tindakan yang menyangkut anarkis atau kekerasan . Adanya aturan , sanksi tegas membuat masyarakat yang ingin bertindak kekerasan berpikir lebih dalam lagi mengenai akan perbuatan yang akan diperbuatnya . Oleh karena itu penulis ingin mendalami dan mempelajari lebih dalam lagi mengenai Hukum dan Hak Asasi Manusia . 
.Identifikasi Masalah
Dalam makalah ini penulis mengidentifikasi masalah sebagai berikut:
• Sejarah Hak Asasi Manusia
• Pelanggaran mengenai Hak Asasi Manusia
• Contoh kasus mengenai Hak Asai Manusia
Batasan Masalah
Agar masalah pembahasan tidak terlalu luas dan lebih terfokus pada masalah dan tujuan dalam hal ini pembuatan makalah ini, maka dengan ini penyusun membatasi masalah hanya pada ruang lingkup Hak Asasi Manusia .

BAB II
Pembahasan
Sejarah Hak Asasi Manusia
          Hak-hak Asasi Manusia adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta (hak-hak yang bersifat kodrati). Oleh karenanya tidak ada kekuasaan apapun di dunia yang dapat mencabutnya. Meskipun demikian bukan berarti dengan hak-haknya itu dapat berbuat semau-maunya. Sebab apabila seseorang melakukan sesuatu yang dapat dikategorikan melanggar hak asasi orang lain, maka ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Pada hakikatnya Hak Asasi Manusia terdiri atas dua hak dasar yang paling fundamental, ialah hak persamaan dan hak kebebasan. Dari kedua hak dasar inilah lahir hak-hak asasi lainnya atau tanpa kedua hak dasar ini, hak asasi manusia lainnya sulit akan ditegakkan.Mengingat begitu pentingnya proses internalisasi pemahaman Hak Asasi Manusia bagi setiap orang yang hidup bersama dengan orang lainnya, maka suatu pendekatan historis mulai dari dikenalnya Hak Asasi Manusia sampai dengan perkembangan saat ini perlu diketahui oleh setiap orang untuk lebih menegaskan keberadaan hak asasi dirinya dengan hak asasi orang lain.  Pada deklarasi HAM yang dicetuskan di Perserikatan Bangsa-Bangsa pada tanggal 10 desember 1948, tidak berlebihan jika dikatakan sebagai puncak peradaban umat manusia setelah dunia mengalami malapetaka akibat kekejaman dan keaiban yang dilakukan negara-negara Fasis dan Nazi Jerman dalam Perang Dunia II.
            Pada deklarasi HAM sedunia itu mengandung makana ganda, baik ke luar (antar negara-negara) maupun ke dalam (antar negara-bangsa), berlaku bagi semua bangsa dan pemerintahan di negara-negaranya masing-masing. Makna ke luar adalah berupa komitmen untuk saling menghormati dan menjunjung tinggi harkat dan martabat kemanusiaan antar negara-bangsa, agar terhindar dan tidak terjerumus lagi dalam malapetaka peperangan yang dapat menghancurkan nilai-nilai kemanusiaan. Sedangkan makna ke dalam, mengandung pengertian bahwa Deklarasi HAM seduania itu harus senantiasa menjadi kriteria objektif oleh rakyat dari masing-masing negara dalam menilai setiap kebijakan yang dikelauarkan oleh pemerintahnya.
             Bagi negara-negara anggota PBB, Deklarasi itu sifatnya mengikat. Dengan demikian setiap pelanggaran atau penyimpangan dari Deklarasi HAM sedunia si suatu negara anggota PBB bukan semata-mata menjadi masalah intern rakyat dari negara yang bersangkutan, melainkan juga merupakan masalah bagi rakyat dan pemerintahan negara-negara anggota PBB lainnya. Mereka absah mempersoalkan dan mengadukan pemerintah pelanggar HAM di suatu negara ke Komisi Tinggi HAM PBB atau melalui lembaga-lembaga HAM internasional lainnya unuk mengutuk bahkan menjatuhkan sanksi internasional terhadap pemerintah yang bersangkutan. Semua manusia adalah sama. Semua kandungan nilai-nilainya berlaku untuk semua.
     Hak Asasi Manusia oleh PBB
Setelah perang dunia kedua, mulai tahun 1946, disusunlah rancangan piagam hak-hak asasi manusia oleh organisasi kerja sama untuk sosial ekonomi Perserikatan Bangsa-Bangsa yang terdiri dari 18 anggota. PBB membentuk komisi hak asasi manusia (commission of human right). Sidangnya dimulai pada bulan januari 1947 di bawah pimpinan Ny. Eleanor Rossevelt. Baru 2 tahun kemudian, tanggal 10 Desember 1948 Sidang Umum PBB yang diselenggarakan di Istana Chaillot, Paris menerima baik hasil kerja panitia tersebut. Karya itu berupa UNIVERSAL DECLARATION OF HUMAN RIGHTS atau Pernyataan Sedunia tentang Hak – Hak Asasi Manusia, yang terdiri dari 30 pasal. Dari 58 Negara yang terwakil dalam sidang umum tersebut, 48 negara menyatakan persetujuannya, 8 negara abstain, dan 2 negara lainnya absen. Oleh karena itu, setiap tanggal 10 Desember diperingati sebagai hari Hak Asasi Manusia.
Universal Declaration of Human Rights antara lain mencantumkan, Bahwa setiap orang mempunyai Hak :
·   Hidup
·   Kemerdekaan dan keamanan badan
·   Diakui kepribadiannya
·   Memperoleh pengakuan yang sama dengan orang lain menurut hukum untuk mendapat jaminan hUkum dalam perkara pidana, seperti diperiksa di muka umum, dianggap tidak bersalah kecuali ada bukti yang sah
·   Masuk dan keluar wilayah suatu Negara
·   Mendapatkan asylum
·   Mendapatkan suatu kebangsaan
·   Mendapatkan hak milik atas benda
·   Bebas mengutarakan pikiran dan perasaan
·   Bebas memeluk agama
·   Mengeluarkan pendapat
·    Berapat dan berkumpul
·    Mendapat jaminan sosial
·    Mendapatkan pekerjaan
·    Berdagang
·    Mendapatkan pendidikan
·    Turut serta dalam gerakan kebudayaan dalam masyarakat
·    Menikmati kesenian dan turut serta dalam kemajuan keilmuan

Majelis umum memproklamirkan Pernyataan Sedunia tentang Hak Asasi Manusia itu sebagai tolak ukur umum hasil usaha sebagai rakyat dan bangsa dan menyerukan semua anggota dan semua bangsa agar memajukan dan menjamin pengakuan dan pematuhan hak-hak dan kebebasan- kebebasan yang termasuk dalam pernyataan tersebut. Meskipun bukan merupakan perjanjian, namun semua anggota PBB secara moral berkewajiban menerapkannya.

  •   Hak Asasi Manusia di Indonesia

Hak Asasi Manusia di Indonesia bersumber dan bermuara pada pancasila. Yang artinya Hak Asasi Manusia mendapat jaminan kuat dari falsafah bangsa, yakni Pancasila. Bermuara pada Pancasila dimaksudkan bahwa pelaksanaan hak asasi manusia tersebut harus memperhatikan garis-garis yang telah ditentukan dalam ketentuan falsafah Pancasila. Bagi bangsa Indonesia, melaksanakan hak asasi manusia bukan berarti melaksanakan dengan sebebas-bebasnya, melainkan harus memperhatikan ketentuan-ketentuan yang terkandung dalam pandangan hidup bangsa Indonesia, yaitu Pancasila. Hal ini disebabkan pada dasarnya memang tidak ada hak yang dapat dilaksanakan secara multak tanpa memperhatikan hak orang lain. Setiap hak akan dibatasi oleh hak orang lain. Jika dalam melaksanakan hak, kita tidak memperhatikan hak orang lain,maka yang terjadi adalah benturan hak atau kepentingan dalam hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara Negara Republik Indonesia mengakui dan menjunjung tinggi hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia sebagai hak yang secara kodrati melekat dan tidak terpisah dari manusia yang harus dilindungi, dihormati, dan ditegakkan demi peningkatan martabat kemanusisan, kesejahteraan, kebahagiaan, dan kecerdasan serta keadilan. Berbagai instrumen hak asasi manusia yang dimiliki Negara Republik Indonesia,yakni:
·          Undang – Undang Dasar 1945
·          Ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia
·          Undang – Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
Di Indonesia secara garis besar disimpulkan, hak-hak asasi manusia itu dapat dibeda-bedakan menjadi sebagai berikut :

  •   Hak – hak asasi pribadi (personal rights) yang meliputi kebebasan menyatakan pendapat, kebebasan memeluk agama, dan kebebasan bergerak.

  •   Hak – hak asasi ekonomi (property rights) yang meliputi hak untuk memiliki sesuatu, hak untuk membeli dan menjual serta memanfaatkannya.

  •   Hak – hak asasi politik (political rights) yaitu hak untuk ikut serta dalam pemerintahan, hak pilih (dipilih dan memilih dalam pemilu) dan hak untuk mendirikan partai politik.

  •  Hak asasi untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan ( rights of legal equality).

  •   Hak – hak asasi sosial dan kebudayaan ( social and culture rights). Misalnya hak untuk memilih pendidikan dan hak untukmengembangkan kebudayaan.

  •   Hak asasi untuk mendapatkan perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan (procedural rights). Misalnya peraturan dalam hal penahanan, penangkapan, penggeledahan, dan peradilan.Secara konkret untuk pertama kali Hak Asasi Manusia dituangkan dalam Piagam Hak Asasi Manusia sebagai lampiran Ketetapan Permusyawarahan Rakyat Republik Indonesia Nomor XVII/MPR/1998.

Pelanggaran dan Contoh Kasus Pelanggaran HAM
PELANGGARAN HAM OLEH TNI
Berdasarkan gambar diatas penulis ingin menjelaskan pelanggaran HAM yang terjadi akibat dari kejadian kekerasan yang diakibatkan oleh oknum TNI dan POLRI di Indonesia . Pada awalnya kejadian ini terjadi pada saat Alm.Presiden Soeharto masih berkuasa yang sering disebut massa orde baru . Dimana pada saat itu oknum TNI dan POLRI berkuasa untuk menjaga keamanan Indonesia salah satunya adalah pada saat demonstrasi yang semakin anarkis yang membuat para penjaga keamanan Indonesia harus membubarkan massa dengan cara yang tidak wajar . Begitu kejamnya oknum – oknum yang tidak bertanggung jawab dengan gampangnya menembaki para pendemostrasi .

BAB III
KESIMPULAN
                Berdasarkan uraian atau penjelasan diatas penulis dapat mensimpulkan bahwa HAM adalah hak yang harus dimiliki oleh semua orang tidak di Indonesia saja tetapi orang yang ada di dunia ini . Melanggar HAM seseorang bertentangan dengan hukum yang berlaku di Indonesia . Hak asasi manusia memiliki wadah organisasi yang mengurus permasalahan seputar hak asasi manusia yaitu Komnas HAM , jadi jika seseorang mendapatkan pelanggaran HAM dapat diselesaikan di KOMNAS HAM .Kasus pelanggaran HAM di Indonesia memang masih banyak yang belum terselesaikan / tuntas sehingga diharapkan perkembangan dunia HAM di Indonesia dapat terwujud ke arah yang lebih baik.

Sumber : 

SEJARAH UUD 1945



SEJARAH UUD 1945

Ø  Sejarah awal
Pada 22 Juni 1945, Piagam Jakarta disahkan dan menjadi bagian depan UUD 1945 setelah frase "dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya" dibatalkan. Teks Konstitusi 1945 Indonesia disusun saat Sidang Kedua Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPK) diadakan antara 10-17 Juli 1945. Nama badan ini tidak memiliki kata "Indonesia" karena hanya diperuntukkan untuk Pulau Jawa saja, sementara Sumatera memiliki BPUPK sendiri. Pada 18 Agustus 1945, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) mengkonfirmasi UUD 1945 sebagai Konstitusi Republik Indonesia.

1945-1949
UUD1945 tidak dapat dilaksanakan sepenuhnya antara tahun-tahun 1945-1949 karena Indonesia sedang sibuk dengan perjuangan mempertahankan kemerdekaan. Perintah Wakil Presiden Nomor X pada 16 Oktober 1945 memutuskan bahwa Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) menyerah kekuasaan perundangannya karena Dewan Musyawarah Rakyat (MPR) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) belum dibentuk. Pada 14 November 1945, Kabinet Presiden yang merupakan kabinet Indonesia yang pertama dibentuk, suatu peristiwa yang menyimpang dari UUD 1945.

1959-1966
Karena Sidang Konstituante 1959 gagal menghasilkan konstitusi baru, karena partai-partai politik merebut kepentingan masing-masing, maka pada 5 Juli 1959, Presiden Soekarno mengeluarkan dekrit Presiden yang antara lain mengembalikan UUD 1945 untuk menggantikan Konstitusi Sementara 1950 ketika itu. Saat ini, terdapat berbagai penyimpangan UUD 1945, diantaranya: Presiden menunjuk Kepala dan Wakil Ketua untuk ketiga Dewan Musyawarah Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan Mahkamah Agung serta juga Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Agung menjadi Menteri NegaraDewan Musyawarah Rakyat Sementara (MPRS) menetapkan Soekarno sebagai presiden seumur hidup Pemberontakan Partai Komunis Indonesia melalui Gerakan 30 September.

1966-1998
Pada masa Orde Baru (1966-1998), Pemerintah Soeharto menegaskan kembali kemurnian UUD 1945 dan Pancasila melalui sejumlah peraturan, diantaranya:
  1. Ketetapan MPR Nomor I/MPR/1983 yang menyatakan bahwa MPR bertujuan untuk mempertahankan UUD 1945 dan tidak akan diamandemenkan
  2. Ketetapan MPR Nomor IV/MPR/1983 yang antara lain menyatakan bahwa apabila MPR ingin mengubah UUD 1945, harus meminta pendapat rakyat terlebih dahulu melalui pemilu.
  3. UUD Nomor 5 Tahun 1985 yang merupakan pelaksanaan Ketetapan MPR Nomor IV/MPR/1983. Namun dalam pelaksanaannya, terjadi juga penyimpangan UUD 1945 yang mengakibatkan kekuasaan Presiden terlalu besar.

SENI DAN KESENIAN



SENI DAN KESENIAN

SENI DAN KESENIAN                

Ø  Pengertian Seni dan Kesenian
1. Seni merupakan karya cipta yang dibuat oleh manusia.
Seni pada mulanya adalah proses dari manusia, dan oleh karena itu merupakan sinonim dari ilmu. Dewasa ini, seni bisa dilihat dalam intisari ekspresi dari kreativitas manusia. Seni juga dapat diartikan dengan sesuatu yang diciptakan manusia yang mengandung unsur keindahan.
Seni sangat sulit untuk dijelaskan dan juga sulit dinilai. Bahwa masing-masing individu artis memilih sendiri peraturan dan parameter yang menuntunnya atau kerjanya, masih bisa dikatakan bahwa seni adalah proses dan produk dari memilih medium, dan suatu set peraturan untuk penggunaan medium itu.

2. Kesenian merupakan segala sesuatu yang berhubungan dengan seni. Sedangkan menurut pengertian awam, seni adalah keindahan yang diciptakan oleh manusia. Bunga mawar yang indah bukan suatu karya seni, tetapi jika bunga tersebut dilukis maka lukisan tersebut merupakan sebuah karya seni. Ki Hajar Dewantara memberi batasan yang lebih luas lagi dengan pendapatnya, bahwa seni adalah perbuatan manusia yang timbul dari hidup perasaannya dan bersifat indah, sehingga dapat menggerakkan jiwa perasaan manusia.
Ø  Seni Musik dan Seni Rupa
1.) SENI MUSIK
Seni musik merupakan cabang seni yang menggunakan media bunyi sebagai sarana pengungkapan ekspresi senimannya. Kata musik dalam Bahasa Indonesia adalah terjemahan dari Bahasa Inggris music atau Bahasa Belanda muziek. Menurut para ahli sejarah, kata musik berasal dari sekumpulan nama dewi kesenian bangsa Yunani Purba, yaitu musae.
2.) SENI RUPA
Seni rupa adalah cabang seni yang membentuk karya seni dengan media yang bisa ditangkapmata dan dirasakandengan rabaan. Kesan ini diciptakan dengan mengolah konsep garis, bidang, bentuk, volume,warna, tekstur, danpencahayaan dengan acuan estetika.

Sumber  : http://kesenisenian.blogspot.com/

Selasa, 19 Maret 2013

Pendidikan Pancasila



Artikel Pendidikan Pancasila





Pendidikan Pancasila  adalah salah satu materi pelajaran moral yang ada di setiap bangku pendidikan. Mulai tingkat sekolah dasar hingga ke jenjang pendidikan tinggi, materi tersebut selalu diberikan. Tujuannya adalah untuk mengenalkan serta menanamkan nilai-nilai Pancasila yang dianggap luhur agar bisa diamalkan oleh seluruh peserta didik. Pada masa Orde Baru berkuasa, pendidikan Pancasila bahkan diberikan kepada seluruh masyarakat. Caranya melalui program penataran P4, yang wajib diikuti oleh seluruh siswa sekolah, mahasiswa hingga para calon pegawai negeri dan swasta. Namun, ketika Orde Baru tidak lagi berkuasa, kewajiban untuk mengikuti penataran P4 tersebut tidak lagi diberlakukan. Pendidikan Pancasila akhirnya hanya dijadikan salah satu materi bahasan dalam pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan . Hal ini karena pendidikan Pancasila dianggap masih merupakan salah satu cara untuk menciptakan manusia yang memiliki budi pekerti luhur. Salah satunya dengan memahami dan mengamalkan nilai-nilai yang terdapat dalam Pancasila. Selain itu, Pancasila merupakan salah satu sumber hukum yang berlaku di Indonesia. Dengan mengenal Pancasila seutuhnya, maka diharapkan manusia bisa memahami norma hukum dan norma sosial demi terciptanya kehidupan yang aman, damai dan sejahtera bagi semua orang.



Nilai-Nilai Dalam Pendidikan Pancasila

Pancasila merupakan salah satu ciri khas yang dimiliki oleh bangsa Indonesia. Oleh karenanya, setiap orang harus bisa memahami materi yang terdapat dalam setiap pendidikan Pancasila agar bisa menuntun manusia ke arah kehidupan yang lebih baik lagi. Ada beberapa nilai dalam pendidikan Pancasila yang bisa bermanfaat bagi manusia indonesia . Beberapa nilai tersebut di antaranya adalah :

  1. Adanya nilai ketuhanan dalam Pancasila yang harus menjadi landasan seluruh manusia Indonesia dalam menentukan pola perilaku dan kehidupan mereka sehari-hari. 
  2. Ajaran untuk mengedepankan toleransi dalam setiap permasalahan dan perbedaan pendapat. Dengan toleransi diharapkan bisa menjadi salah satu cara untuk meningkatkan persatuan dan kesatuan bangsa.
  3. Dalam Pancasila terdapat tuntunan untuk menyelesaikan setiap masalah dengan cara untuk mufakat, dan bukan dengan cara unjuk kekuatan. Sebab, dengan mengedepankan cara mayoritas hanya akan menyebabkan ketidakpuasan dari sebagian pihak, khususnya kalangan minoritas. 
  4. Dengan Pancasila, manusia Indonesia diajarkan untuk bisa berbuat adil bagi seluruh manusia tanpa pandang bulu. Keadilan ini didasarkan pada tatanan hukum yang sudah dijadikan kesepakatan dan pandangan hidup masyarakat

Sumber :

 http://www.artikelbagus.com/2012/03/artikel-pendidikan-pancasila.html