Rabu, 20 Maret 2013

SEJARAH UUD 1945



SEJARAH UUD 1945

Ø  Sejarah awal
Pada 22 Juni 1945, Piagam Jakarta disahkan dan menjadi bagian depan UUD 1945 setelah frase "dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya" dibatalkan. Teks Konstitusi 1945 Indonesia disusun saat Sidang Kedua Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPK) diadakan antara 10-17 Juli 1945. Nama badan ini tidak memiliki kata "Indonesia" karena hanya diperuntukkan untuk Pulau Jawa saja, sementara Sumatera memiliki BPUPK sendiri. Pada 18 Agustus 1945, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) mengkonfirmasi UUD 1945 sebagai Konstitusi Republik Indonesia.

1945-1949
UUD1945 tidak dapat dilaksanakan sepenuhnya antara tahun-tahun 1945-1949 karena Indonesia sedang sibuk dengan perjuangan mempertahankan kemerdekaan. Perintah Wakil Presiden Nomor X pada 16 Oktober 1945 memutuskan bahwa Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) menyerah kekuasaan perundangannya karena Dewan Musyawarah Rakyat (MPR) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) belum dibentuk. Pada 14 November 1945, Kabinet Presiden yang merupakan kabinet Indonesia yang pertama dibentuk, suatu peristiwa yang menyimpang dari UUD 1945.

1959-1966
Karena Sidang Konstituante 1959 gagal menghasilkan konstitusi baru, karena partai-partai politik merebut kepentingan masing-masing, maka pada 5 Juli 1959, Presiden Soekarno mengeluarkan dekrit Presiden yang antara lain mengembalikan UUD 1945 untuk menggantikan Konstitusi Sementara 1950 ketika itu. Saat ini, terdapat berbagai penyimpangan UUD 1945, diantaranya: Presiden menunjuk Kepala dan Wakil Ketua untuk ketiga Dewan Musyawarah Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan Mahkamah Agung serta juga Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Agung menjadi Menteri NegaraDewan Musyawarah Rakyat Sementara (MPRS) menetapkan Soekarno sebagai presiden seumur hidup Pemberontakan Partai Komunis Indonesia melalui Gerakan 30 September.

1966-1998
Pada masa Orde Baru (1966-1998), Pemerintah Soeharto menegaskan kembali kemurnian UUD 1945 dan Pancasila melalui sejumlah peraturan, diantaranya:
  1. Ketetapan MPR Nomor I/MPR/1983 yang menyatakan bahwa MPR bertujuan untuk mempertahankan UUD 1945 dan tidak akan diamandemenkan
  2. Ketetapan MPR Nomor IV/MPR/1983 yang antara lain menyatakan bahwa apabila MPR ingin mengubah UUD 1945, harus meminta pendapat rakyat terlebih dahulu melalui pemilu.
  3. UUD Nomor 5 Tahun 1985 yang merupakan pelaksanaan Ketetapan MPR Nomor IV/MPR/1983. Namun dalam pelaksanaannya, terjadi juga penyimpangan UUD 1945 yang mengakibatkan kekuasaan Presiden terlalu besar.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar