LATAR BELAKANG HAK DAN KEWAJIBAN WARGANEGARA.
1.
PENDAHULUAN
Sebagai warga negara yang baik kita wajib membina dan melaksanakan hak dan
kewajiban kita dengan tertib. Hak dan kewajiban warga negara diatur dalam UUD
1945 itu bagian dari latar belakang dari kewarganegaraan. Tujuan untuk agar
para generasi muda mempelajari pendidikan kewarganegaraan untuk menyadarkan
kita bahwa semangat perjuangan bangsa yang merupakan kekuatan mental spiritual
telah melahirkan kekuatan yang luar biasa dalam masa perjuangan fisik,
sedangkan dalam menghadapi globalisasi untuk mengisi kemerdekaan kita
memerlukan perjuangan non fisik sesuai dengan bidang profesi masing2.
Perjuangan ini dilandasi oleh nilai2 perjuangan bangsa sehingga kita tetap
memiliki wawasan dan kesadaran bernegara, sikap dan prilaku yang cinta tanah
air dan mengutamakan persatuan serta kesatuan bangsa dalam rangka bela negara
demi tetap utuh dan tegaknya NKRI. Dengan itu kita sebagai generasi muda
diharapkan menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara, sikap serta perilaku
cinta tanah air dan bersendikan kebudayaan, wawasan nusantara serta ketahanan
nasional dalam diri para mahasiswa sebagai calon sarjana yang sedang mengkaji
dan akan menguasai IPTEK dan seni.
2.
ISI PEMBAHASAN
Pengertian Tentang Pendidikan Kewarganegaraan
Pendidikan Kewarganegaraan yang dahulu dikenal dengan Pendidikan Kewiraan,
adalah materi perkuliahan yang menyangkut pemahaman tentang persatuan dan
kesatuan, kesadaran warga Negara dalam bernegara, serta pendidikan bela Negara
yang tertuang dalam suatu Surat Keputusan Dirjen Dikti No. 267/DIKTI/2000.
Dalam Pendidikan Kewarganegaraan dengan sendirinya juga di kembangkan kemampuan
kepribadian dan kemampuan intelektual dalam bidang politik, hokum, kemasyarakatan
filsafat dan budaya.Materi tersebut antara lain membahas tentang demokrasi, hak
asasi manusia, lingkungan social budaya, ekonomi serta pertahanan dan keamanan.
Dalam Pendidikan Kewarganegaraan materi disajikan secara objektif dan ilmiah
dan tanpa unsure doktriner. Oleh karena itu materi Pendidikan Kewarganegaraan
pada hakikatnya tidak bersifat militeristik, objektif dan ilmiah. Dalam UU No. 2 Tahun 1998 tentang Sistem
Pendidikan Nasional, pasal 39 (2), dinyatakan bahwa disetiap jenis, jalur dan
jenjang pendidikan wajib memuat Pendidikan Pancasila, Pendidikan Agama dan
Pendidikan Kewarganegaraan. Materi pokok Pendidikan Kewarganegaraan adalah
tentang hubungan antar warganegara dan Negara serta pendidikan Pendahuluan Bela
Negara (PPBN). Dalam pelaksanaannya selama ini , pada jenjang Pendidikan Dasar
sampai dengan Pendidikan Menengah, Pendidikan Kewarganegaraan digabung dengan
Pendidikan Pancasila menjadi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKN).
Sedangkan di Perguruan Tinggi, Pendidikan Kewarganegaraan dikenal dengan
Pendidikan Kewiraanyang lebih menekankan pada Pendidikan Pendahuluan Bela
Negara.
Dasar
Pemikiran Pendidikan Kewarganegaraan:
- Bahwa pendidikan nasional yg berakar pada kebudayaan Bangsa Indonesia diarahkan untuk meningkatkan kecerdasan serta harkat dan martabat bangsa, mewujudkan manusia serta masyarakat Indonesia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan YME, berkualitas mandiri sehingga mampu membangun dirinya dan masyarakat sekelilingnya serta dapat memenuhi kebutuhan pembangunan nasional & bertanggung jawab atas pembangunan bangsa.
- Jiwa politik, rasa cinta tanah air, semangat kebangsaan, kesetiakawanan sosial, kesadaran pd sejarah bangsa, dan sikap menghargai jasa para pahlawan di kalangan mahasiswa hendak dipupuk melalui pendidikan kewarganegaraan.
Kompetensi yg
dihadapkan:
Pendidikan
kewarganegaraan yg berhasil akan membuahkan sikap mental yg cerdas, penuh rasa
tanggung jawab dari peserta didik. Sikap ini disertai dgn perilaku:
1.
Beriman & bertakwa kepada Tuhan YME & menghayati nilai-nilai falsafah
bangsa
2.
Berbudi pekerti luhur, berdisiplin dalam bermasyarakat, berbangsa dan beragama
3.
Rasional, dinamis, dan sadar akan hak & kewajiban sebagai warga negara
4.
Bersifat profesional, yg dijiwai oleh kesadaran bela negara.
5.
Aktif memanfaatkan ilmu pengetahuan & teknologi serta seni untuk
kepentingan kemanusiaan, bangsa, dan negara.
Selain
itu diharapkan semua rakyat Indonesia memiliki wawasan kesadaran bernegarauntuk
bela negara dan memiliki pola pikir, pola sikap dan prilaku sebagai pola tindak
yg cinta tanah air berdasarkan Pancasila, semua itu diperlukan demi tetap utuh
& tegaknya NKRI. Untuk menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara, sikap
serta perilaku cinta tanah air dan bersendikan kebudayaan, wawasan nusantara
serta ketahanan nasional dalam diri para mahasiswa sebagai calon sarjana yang
sedang mengkaji dan akan menguasai IPTEK dan Seni.
Tujuan
Pendidikan Kewarganegaraan
- Memberikan pengetahuan dan kemampuan dasar kepada mahasiswa mengenai hubungan antara warganegara dengan negara, hubungan antara warganegara dengan warganegara, dan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara agar menjadi warganegara yang dapat diandalkan oleh bangsa dan negara.
- Agar memahami dan melaksanakan hak dan kewajiban secara santun, jujur dan demokratis serta ikhlas sebagai Warganegara Republik Indonesia yang terdidik dan bertanggung jawab.
- Agar menguasai dan memahami berbagai masalah dasar dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, serta dapat mengatasi dengan pemikiran kritis dan bertanggung jawab yang berlandaskan Pancasila, Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional.
- Agar memiliki sikap perilaku sesuai nilai-nilai kejuangan, cinta tanah air, rela berkorban bagi nusa dan bangsa.
NEGARA adalah
suatu daerah atau wilayah yang ada di permukaan bumi di mana terdapat
pemerintahan yang mengatur ekonomi, politik, sosial, budaya, pertahanan
keamanan, dan lain sebagainya. Di dalam suatu negara minimal terdapat
unsur-unsur negara seperti rakyat, wilayah, pemerintah yang berdaulat serta
pengakuan dari negara lain.Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang
berbentuk republik yang telah diakui oleh dunia internasional dengan memiliki
ratusan juta rakyat, wilayah darat, laut dan udara yang luas serta terdapat
organisasi pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang berkuasa.
Negara
merupakan suatu organisasi dari rakyat negara tersebut untuk mencapai tujuan
bersama dalam sebuah konstitusi yang dijunjung tinggi oleh warga negara
tersebut. Indonesia memiliki Undang-Undang Dasar 1945 yang menjadi cita-cita
bangsa secara bersama-sama.
Fungsi
Negara :
Mensejahterakan
serta memakmurkan rakyat.
Negara
yang sukses dan maju adalah negara yang bisa membuat masyarakat bahagia secara
umum dari sisi ekonomi dan sosial kemasyarakatan. Serta Melaksanakan ketertiban
dan peraturan negara
BANGSA
adalah negara kebangsaan memiliki unsur-unsur penting pengikat, yaitu:
psikologi (sekelompok manusia yang memiliki kesadaran bersama untuk membentuk
satu kesatuan masyarakat adanya kehendak untuk hidup bersama), kebudayaan
(merasa menjadi satu bagian dari suatu kebudayaan bersama), teritorial (batas
wilayah atau tanah air), sejarah dan masa depan (merasa memiliki sejarah dan
perjuangan masa depan yang sama), dan politik (memiliki hak untuk menjalankan pemerintahan
sendiri)
HAK
DAN KEWAJIBAN BANGSA INDONESIA DALAM UUD 1945.
Sebelum
kita lanjutkan, coba Anda ingat kembali pengertian hak dan kewajiban!Kita dapat
bedakan pengertian hak dan kewajiban yaitu:
Hak
adalah: Sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunaannya tergantung
kepada kita sendiri.
Contohnya:
hak mendapatkan pengajaran, hak mendapatkan nilai dari guru dan sebagainya
Kewajiban,
Sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab.
Contohnya:
melaksanakan tata tertib di sekolah, membayar SPP atau melaksanakan tugas yang
diberikan guru dengan sebaikbaiknya dan sebagainya.
Sebagai
warga negara yang baik kita wajib membina dan melaksanakan hak dan kewajiban
kita dengan tertib. Hak dan kewajiban warga negara diatur dalam UUD 1945 yang
meliputi.
A.
Hak dan kewajiban dalam bidang politik
- Pasal 27 ayat (1) menyatakan, bahwa “Tiap-tiap warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemeritahan itu dengan tidak ada kecualinya”. Pasal ini menyatakan adanya keseimbangan antara hak dan kewajiban, yaitu:
1. Hak untuk
diperlakukan yang sama di dalam hukum dan pemerintahan.
2.
Kewajiban menjunjung hukum dan pemerintahan.
- Pasal 28 menyatakan, bahwa “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang”. Arti pesannya adalah:
- Hak berserikat dan berkumpul.
- Hak mengeluarkan pikiran (berpendapat).
- Kewajiban untuk memiliki kemampuan beroganisasi dan melaksanakan aturan-aturan lainnya, di antaranya: Semua organisasi harus berdasarkan Pancasila sebagai azasnya, semua media pers dalam mengeluarkan pikiran (pembuatannya selain bebas harus pula bertanggung jawab dan sebagainya).
B.
Hak dan kewajiban dalam bidang sosial budaya
- Pasal 31 ayat (1) menyatakan, bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran”.
- Pasal 31 ayat (2) menyatakan bahwa “Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistim pengajaran nasional, yang diatur dengan undang-undang”.
- Pasal 32 menyatakan bahwa “Pemerintah memajukan kebudayaan nasional Indonesia”.
Arti pesan yang
terkandung adalah:
- Hak memperoleh kesempatan pendidikan pada segala tingkat, baik umum maupun kejuruan.
- Hak menikmati dan mengembangkan kebudayaan nasional dan daerah.
- Kewajiban mematuhi peraturan-peraturan dalam bidang kependidikan.
- Kewajiban memelihara alat-alat sekolah, kebersihan dan ketertibannya.
- Kewajiban ikut menanggung biaya pendidikan.
- Kewajiban memelihara kebudayaan nasional dan daerah.dinyatakan oleh pasal 31 dan 32, Hak dan Kewajiban warga negara tertuang pula pada pasal 29 ayat (2) yang menyatakan bahwa “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu”.
- Hak untuk mengembangkan dan menyempurnakan hidup moral keagamaannya, sehingga di samping kehidupan materiil juga kehidupan spiritualnya terpelihara dengan baik.
- Kewajiban untuk percaya terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
Hak dan
kewajiban dalam bidang Hankam
- Pasal 30 menyatakan, bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara”. Arti pesannya:
Hak dan
kewajiban dalam bidang Ekonomi
- Pasal 33 ayat (1), menyatakan, bahwa “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan”.
- Pasal 33 ayat (2), menyatakan bahwa “Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara”.
- Pasal 33 ayat (3), menyatakan bahwa “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”.
- Pasal 34 menyatakan bahwa “Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara”.
Arti pesannya
adalah:
- Hak memperoleh jaminan kesejahteraan ekonomi, misalnya dengan tersedianya barang dan jasa keperluan hidup yang terjangkau oleh daya beli rakyat.
- Hak dipelihara oleh negara untuk fakir miskin dan anak-anak terlantar.
- Kewajiban bekerja keras dan terarah untuk menggali dan mengolah berbagai sumber daya alam.
- Kewajiban dalam mengembangkan kehidupan ekonomi yang berazaskan kekeluargaan, tidak merugikan kepentingan orang lain.
- Kewajiban membantu negara dalam pembangunan misalnya membayar pajak tepat waktu.
Itulah
hak dan kewajiban bangsa Indonesia yang tercantum dalam UUD 1945, dan Anda
sebagai warga negara wajib melaksanakannya dengan sebaik-baiknya.
KESIMPULAN
Sebagai
bangsa Indonesia kita harus menanamkan rasa cinta tanah air dan menjadi warga
negara yang sadar dan mengenal wawasan nusantara untuk dapat mengisi
kemerdekaan dengan menjadi warga yang beradab dan memahami nilai cinta tanah
air Negara adalah suatu daerah atau wilayah yang ada di permukaan bumi di mana
terdapat pemerintahan yang mengatur ekonomi, politik, sosial, budaya,
pertahanan keamanan, dan lain sebagainya. Di dalam suatu negara minimal
terdapat unsur-unsur negara seperti rakyat, wilayah, pemerintah yang berdaulat
serta pengakuan dari negara lain. negara kebangsaan memiliki unsur-unsur
penting pengikat, yaitu: psikologi (sekelompok manusia yang memiliki kesadaran
bersama untuk membentuk satu kesatuan masyarakat – adanya kehendak untuk hidup
bersama), kebudayaan (merasa menjadi satu bagian dari suatu kebudayaan
bersama), teritorial (batas wilayah atau tanah air), sejarah dan masa depan
(merasa memiliki sejarah dan perjuangan masa depan yang sama), dan politik
(memiliki hak untuk menjalankan pemerintahan sendiri). Hak dan kewajiban warga
negara yaitu menyatakan diri sebagai penduduk dan warga negara di suatu negara
tertentu serta menjungjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan.
DAFTAR
PUSTAKA
- Suradinata,Ermaya,2001 pendidikan
kewarganegaraan dan latar belakang kewarganegaraan
- Abdullah,H.Rozali dan Syamsir.pengertian
bangsa dan negara
- Effendi,H.A. Masykur. Hak dan kewajiban
bangsa indonesia
- http://bagusaje.blogspot.com/2011/02/latar-belakang-kewarganegaraannegaraban_15.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar