Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan
dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu
pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan
pengabdian kepada masyarakat.
Profesi Dosen
Profesi
dosen merupakan bidang pekerjaan khusus yang dilaksanakan berdasarkan prinsip
sebagai berikut:
- Memiliki bakat, minat, panggilan jiwa, dan idealisme;
- Memiliki komitmen untuk meningkatkan mutu pendidikan, keimanan, ketakwaan, dan akhlak mulia;
- Memiliki kualifikasi akademik dan latar belakang pendidikan sesuai dengan bidang tugas;
- Memiliki kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang tugas;
- Memiliki tanggung jawab atas pelaksanaan tugas keprofesionalan;
- Memperoleh penghasilan yang ditentukan sesuai dengan prestasi kerja;
- Memiliki kesempatan untuk mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan belajar sepanjang hayat;
- Memiliki jaminan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas keprofesionalan;
Dosen wajib
memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani
dan rohani, dan memenuhi kualifikasi lain yang dipersyaratkan satuan pendidikan
tinggi tempat bertugas, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan
pendidikan nasional.
Kualifikasi Akademik
Dosen harus
memiliki kualifikasi akademik yang diperoleh melalui pendidikan tinggi program pascasarjana yang
terakreditasi sesuai dengan bidang keahlian, minimum :
- Lulusan program magister untuk program diploma atau program sarjana
- Lulusan program doktor untuk program pascasarjana.
Sertifikasi Dosen
Sertifikat
pendidik adalah bukti formal sebagai pengakuan yang diberikan kepada dosen
sebagai tenaga profesional, diberikan setelah memenuhi persyaratan sebagai
berikut:
- Memiliki pengalaman kerja sebagai pendidik pada perguruan tinggi sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun;
- Memiliki jabatan akademik sekurang-kurangnya asisten ahli; dan
- Lulus sertifikasi yang dilakukan oleh perguruan tinggi terakreditasi yang menyelenggarakan program pengadaan tenaga kependidikan pada perguruan tinggi yang ditetapkan oleh Pemerintah RI.
Untuk
memperoleh sertifikasi pendidik, maka dosen tersebut harus melalui uji
kompetensi yang dilakukan dalam bentuk penilaian portofolio,
yaitu merupakan penilaian pengalaman akademik dan profesional dengan
menggunakan portofolio dosen. Penilaian portofolio dosen dilakukan untuk
menentukan pengakuan atas kemampuan profesional dosen, dalam bentuk penilaian
terhadap kumpulan dokumen yang mendeskripsikan:
- Kualifikasi akademik dan unjuk kerja tridharma perguruan tinggi;
- Persepsi dari atasan, sejawat, mahasiswa dan diri sendiri tentang kepemilikan kompetensi pedagogik, profesional, sosial dan kepribadian; dan
- Pernyataan diri tentang kontribusi dosen yang bersangkutan dalam pelaksanaan dan pengembangan tridharma perguruan tinggi.
Sumber : id.wikipedia.org/wiki/Dosen
Tidak ada komentar:
Posting Komentar