KPK Gali Data Soal Perwakilan PT BJA dari Ajudan Bupati Bogor
KPK
memanggil ajudan Bupati Bogor terkait kasus dugaan suap izin alih fungsi hutan.
Ajudan bernama Rizki Widyanto itu akan dimintai keterangan untuk tersangka
Francis Xaverius Yohan Yhap. "Saksi
untuk YY (Francis-red)," kata Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa
Nugraha, saat dihubungi detikcom, Senin
(12/5/2014). Pemanggilan ini merupakan
yang pertama untuk Rizki. Hingga pukul 10.45 WIB yang bersangkutan diketahui
belum tiba di KPK. Dalam kasus suap
pemberian rekomendasi alih fungsi hutan ini KPK telah menetapkan 3 tersangka
termasuk Bupati Bogor Rachmat Yasin. Kini Yasin ditahan di rutan KPK sejak
Jumat (9/5) dini hari. Francis Xaverius
Yohan Yhap, menurut Ketua KPK Abraham Samad, adalah perwakilan dari PT Bukit
Jonggol Asri (PT BJA) yang memberi suap ke Yasin. Uang sejumlah Rp 4,5 miliar
disebut-sebut digelontorkanuntuk memuluskan izin alih fungsi hutan seluas 2.754
hektare di kawasan Bogor, Jawa Barat.
KPK harus bisa segera menghukum orang-orang yang terlibat dalam kasus ini, karena dengan hukuman itu diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para tersangkanya.
BalasHapus