HAK ASASI MANUSIA
BAB I
PENDAHULUAN
Latar Belakang Masalah
Kemanusiaan
yang adil dan beradab itulah penggalan kata dari isi pancasila sila ke 2 yang
teringat dalam ingatan penulis ketika ingin membicarakan masalah ini lebih
dalam lagi . Sebenarnya mencari keadilan yang benar – benar adil di dunia ini
memang betul , tidak ada kata tidak percaya jika Allah SWT yang maha adil dan
yang menciptakan isi alam semesta dan semua kekayaan yang dimilikiNya , ketika
melihat betapa buruknya keadilan didunia ini . Tidak hanya adail yang ingin
penulis sampaikan dalam makalah ini tetapi semua maksud dari pengertian dari
Hak Asasi Manusia . Tidak terasa perkembangan zaman yang semakin pesat ini
memaksa kita untuk mengikuti apa yang sedang diperbincangkan oleh orang – orang
. Kekerasan dan demonstrasi yang di sertai amukan massa di berbagai dunia
khusunya indonesia adalah salah satu kejadian yang sering terjadi di negeri
tercinta kita ini . Bagaimana tidak hukum dan sanksi yang lemah pada bangsa ini
yang menyebabkan masyarakat berpikiran negatif tentang bagaimana citra hukum
Indonesia di mata masyarakat .
Dengan adanya Hak Asasi Manusia di dunia setidaknya dapat menghentikan tindakan
– tindakan yang menyangkut anarkis atau kekerasan . Adanya aturan , sanksi
tegas membuat masyarakat yang ingin bertindak kekerasan berpikir lebih dalam
lagi mengenai akan perbuatan yang akan diperbuatnya . Oleh karena itu penulis
ingin mendalami dan mempelajari lebih dalam lagi mengenai Hukum dan Hak Asasi
Manusia .
.Identifikasi Masalah
Dalam makalah ini penulis mengidentifikasi masalah sebagai
berikut:
• Sejarah Hak Asasi Manusia
• Pelanggaran mengenai Hak Asasi Manusia
• Contoh kasus mengenai Hak Asai Manusia
Batasan Masalah
Agar masalah pembahasan tidak terlalu luas dan lebih terfokus
pada masalah dan tujuan dalam hal ini pembuatan makalah ini, maka dengan ini
penyusun membatasi masalah hanya pada ruang lingkup Hak Asasi Manusia .
BAB II
Pembahasan
Sejarah Hak Asasi Manusia
Hak-hak Asasi
Manusia adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta
(hak-hak yang bersifat kodrati). Oleh karenanya tidak ada kekuasaan apapun di
dunia yang dapat mencabutnya. Meskipun demikian bukan berarti dengan hak-haknya
itu dapat berbuat semau-maunya. Sebab apabila seseorang melakukan sesuatu yang
dapat dikategorikan melanggar hak asasi orang lain, maka ia harus
mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Pada hakikatnya Hak Asasi Manusia terdiri atas dua hak dasar yang paling fundamental, ialah hak persamaan dan hak kebebasan. Dari kedua hak dasar inilah lahir hak-hak asasi lainnya atau tanpa kedua hak dasar ini, hak asasi manusia lainnya sulit akan ditegakkan.Mengingat begitu pentingnya proses internalisasi pemahaman Hak Asasi Manusia bagi setiap orang yang hidup bersama dengan orang lainnya, maka suatu pendekatan historis mulai dari dikenalnya Hak Asasi Manusia sampai dengan perkembangan saat ini perlu diketahui oleh setiap orang untuk lebih menegaskan keberadaan hak asasi dirinya dengan hak asasi orang lain. Pada deklarasi HAM yang dicetuskan di Perserikatan Bangsa-Bangsa pada tanggal 10 desember 1948, tidak berlebihan jika dikatakan sebagai puncak peradaban umat manusia setelah dunia mengalami malapetaka akibat kekejaman dan keaiban yang dilakukan negara-negara Fasis dan Nazi Jerman dalam Perang Dunia II.
Pada deklarasi HAM sedunia itu mengandung makana ganda, baik ke luar (antar negara-negara) maupun ke dalam (antar negara-bangsa), berlaku bagi semua bangsa dan pemerintahan di negara-negaranya masing-masing. Makna ke luar adalah berupa komitmen untuk saling menghormati dan menjunjung tinggi harkat dan martabat kemanusiaan antar negara-bangsa, agar terhindar dan tidak terjerumus lagi dalam malapetaka peperangan yang dapat menghancurkan nilai-nilai kemanusiaan. Sedangkan makna ke dalam, mengandung pengertian bahwa Deklarasi HAM seduania itu harus senantiasa menjadi kriteria objektif oleh rakyat dari masing-masing negara dalam menilai setiap kebijakan yang dikelauarkan oleh pemerintahnya.
Bagi negara-negara anggota PBB, Deklarasi itu sifatnya mengikat. Dengan demikian setiap pelanggaran atau penyimpangan dari Deklarasi HAM sedunia si suatu negara anggota PBB bukan semata-mata menjadi masalah intern rakyat dari negara yang bersangkutan, melainkan juga merupakan masalah bagi rakyat dan pemerintahan negara-negara anggota PBB lainnya. Mereka absah mempersoalkan dan mengadukan pemerintah pelanggar HAM di suatu negara ke Komisi Tinggi HAM PBB atau melalui lembaga-lembaga HAM internasional lainnya unuk mengutuk bahkan menjatuhkan sanksi internasional terhadap pemerintah yang bersangkutan. Semua manusia adalah sama. Semua kandungan nilai-nilainya berlaku untuk semua.
Pada hakikatnya Hak Asasi Manusia terdiri atas dua hak dasar yang paling fundamental, ialah hak persamaan dan hak kebebasan. Dari kedua hak dasar inilah lahir hak-hak asasi lainnya atau tanpa kedua hak dasar ini, hak asasi manusia lainnya sulit akan ditegakkan.Mengingat begitu pentingnya proses internalisasi pemahaman Hak Asasi Manusia bagi setiap orang yang hidup bersama dengan orang lainnya, maka suatu pendekatan historis mulai dari dikenalnya Hak Asasi Manusia sampai dengan perkembangan saat ini perlu diketahui oleh setiap orang untuk lebih menegaskan keberadaan hak asasi dirinya dengan hak asasi orang lain. Pada deklarasi HAM yang dicetuskan di Perserikatan Bangsa-Bangsa pada tanggal 10 desember 1948, tidak berlebihan jika dikatakan sebagai puncak peradaban umat manusia setelah dunia mengalami malapetaka akibat kekejaman dan keaiban yang dilakukan negara-negara Fasis dan Nazi Jerman dalam Perang Dunia II.
Pada deklarasi HAM sedunia itu mengandung makana ganda, baik ke luar (antar negara-negara) maupun ke dalam (antar negara-bangsa), berlaku bagi semua bangsa dan pemerintahan di negara-negaranya masing-masing. Makna ke luar adalah berupa komitmen untuk saling menghormati dan menjunjung tinggi harkat dan martabat kemanusiaan antar negara-bangsa, agar terhindar dan tidak terjerumus lagi dalam malapetaka peperangan yang dapat menghancurkan nilai-nilai kemanusiaan. Sedangkan makna ke dalam, mengandung pengertian bahwa Deklarasi HAM seduania itu harus senantiasa menjadi kriteria objektif oleh rakyat dari masing-masing negara dalam menilai setiap kebijakan yang dikelauarkan oleh pemerintahnya.
Bagi negara-negara anggota PBB, Deklarasi itu sifatnya mengikat. Dengan demikian setiap pelanggaran atau penyimpangan dari Deklarasi HAM sedunia si suatu negara anggota PBB bukan semata-mata menjadi masalah intern rakyat dari negara yang bersangkutan, melainkan juga merupakan masalah bagi rakyat dan pemerintahan negara-negara anggota PBB lainnya. Mereka absah mempersoalkan dan mengadukan pemerintah pelanggar HAM di suatu negara ke Komisi Tinggi HAM PBB atau melalui lembaga-lembaga HAM internasional lainnya unuk mengutuk bahkan menjatuhkan sanksi internasional terhadap pemerintah yang bersangkutan. Semua manusia adalah sama. Semua kandungan nilai-nilainya berlaku untuk semua.
Hak Asasi Manusia oleh PBB
Setelah perang dunia kedua, mulai tahun 1946, disusunlah
rancangan piagam hak-hak asasi manusia oleh organisasi kerja sama untuk sosial
ekonomi Perserikatan Bangsa-Bangsa yang terdiri dari 18 anggota. PBB membentuk
komisi hak asasi manusia (commission of human right). Sidangnya dimulai
pada bulan januari 1947 di bawah pimpinan Ny. Eleanor Rossevelt. Baru 2 tahun
kemudian, tanggal 10 Desember 1948 Sidang Umum PBB yang diselenggarakan di
Istana Chaillot, Paris menerima baik hasil kerja panitia tersebut. Karya
itu berupa UNIVERSAL DECLARATION OF HUMAN RIGHTS atau Pernyataan Sedunia
tentang Hak – Hak Asasi Manusia, yang terdiri dari 30 pasal. Dari 58 Negara
yang terwakil dalam sidang umum tersebut, 48 negara menyatakan persetujuannya,
8 negara abstain, dan 2 negara lainnya absen. Oleh karena itu, setiap tanggal
10 Desember diperingati sebagai hari Hak Asasi Manusia.
Universal Declaration of Human Rights antara lain mencantumkan,
Bahwa setiap orang mempunyai Hak :
· Hidup
· Kemerdekaan
dan keamanan badan
· Diakui
kepribadiannya
· Memperoleh
pengakuan yang sama dengan orang lain menurut hukum untuk mendapat jaminan
hUkum dalam perkara pidana, seperti diperiksa di muka umum, dianggap tidak
bersalah kecuali ada bukti yang sah
· Masuk
dan keluar wilayah suatu Negara
· Mendapatkan asylum
· Mendapatkan
suatu kebangsaan
· Mendapatkan
hak milik atas benda
· Bebas
mengutarakan pikiran dan perasaan
· Bebas
memeluk agama
· Mengeluarkan
pendapat
· Berapat
dan berkumpul
· Mendapat
jaminan sosial
· Mendapatkan
pekerjaan
· Berdagang
· Mendapatkan
pendidikan
· Turut
serta dalam gerakan kebudayaan dalam masyarakat
· Menikmati
kesenian dan turut serta dalam kemajuan keilmuan
Majelis umum memproklamirkan Pernyataan Sedunia tentang Hak
Asasi Manusia itu sebagai tolak ukur umum hasil usaha sebagai rakyat dan bangsa
dan menyerukan semua anggota dan semua bangsa agar memajukan dan menjamin
pengakuan dan pematuhan hak-hak dan kebebasan- kebebasan yang termasuk dalam
pernyataan tersebut. Meskipun bukan merupakan perjanjian, namun semua anggota
PBB secara moral berkewajiban menerapkannya.
- Hak Asasi Manusia di Indonesia
Hak Asasi Manusia di Indonesia bersumber dan bermuara pada
pancasila. Yang artinya Hak Asasi Manusia mendapat jaminan kuat dari falsafah
bangsa, yakni Pancasila. Bermuara pada Pancasila dimaksudkan bahwa
pelaksanaan hak asasi manusia tersebut harus memperhatikan garis-garis yang
telah ditentukan dalam ketentuan falsafah Pancasila. Bagi bangsa Indonesia,
melaksanakan hak asasi manusia bukan berarti melaksanakan dengan
sebebas-bebasnya, melainkan harus memperhatikan ketentuan-ketentuan yang
terkandung dalam pandangan hidup bangsa Indonesia, yaitu Pancasila. Hal ini
disebabkan pada dasarnya memang tidak ada hak yang dapat dilaksanakan secara
multak tanpa memperhatikan hak orang lain. Setiap hak akan dibatasi oleh hak
orang lain. Jika dalam melaksanakan hak, kita tidak memperhatikan hak orang
lain,maka yang terjadi adalah benturan hak atau kepentingan dalam hidup
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara Negara Republik Indonesia mengakui dan
menjunjung tinggi hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia sebagai hak
yang secara kodrati melekat dan tidak terpisah dari manusia yang harus
dilindungi, dihormati, dan ditegakkan demi peningkatan martabat kemanusisan,
kesejahteraan, kebahagiaan, dan kecerdasan serta keadilan. Berbagai instrumen
hak asasi manusia yang dimiliki Negara Republik Indonesia,yakni:
· Undang
– Undang Dasar 1945
· Ketetapan
MPR Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia
· Undang
– Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
Di Indonesia secara garis besar disimpulkan, hak-hak asasi
manusia itu dapat dibeda-bedakan menjadi sebagai berikut :
- Hak – hak asasi pribadi (personal rights) yang meliputi kebebasan menyatakan pendapat, kebebasan memeluk agama, dan kebebasan bergerak.
- Hak – hak asasi ekonomi (property rights) yang meliputi hak untuk memiliki sesuatu, hak untuk membeli dan menjual serta memanfaatkannya.
- Hak – hak asasi politik (political rights) yaitu hak untuk ikut serta dalam pemerintahan, hak pilih (dipilih dan memilih dalam pemilu) dan hak untuk mendirikan partai politik.
- Hak asasi untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan ( rights of legal equality).
- Hak – hak asasi sosial dan kebudayaan ( social and culture rights). Misalnya hak untuk memilih pendidikan dan hak untukmengembangkan kebudayaan.
- Hak asasi untuk mendapatkan perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan (procedural rights). Misalnya peraturan dalam hal penahanan, penangkapan, penggeledahan, dan peradilan.Secara konkret untuk pertama kali Hak Asasi Manusia dituangkan dalam Piagam Hak Asasi Manusia sebagai lampiran Ketetapan Permusyawarahan Rakyat Republik Indonesia Nomor XVII/MPR/1998.
Pelanggaran dan Contoh Kasus Pelanggaran HAM
PELANGGARAN HAM OLEH TNI
Berdasarkan gambar diatas penulis ingin menjelaskan pelanggaran
HAM yang terjadi akibat dari kejadian kekerasan yang diakibatkan oleh oknum TNI
dan POLRI di Indonesia . Pada awalnya kejadian ini terjadi pada saat
Alm.Presiden Soeharto masih berkuasa yang sering disebut massa orde baru .
Dimana pada saat itu oknum TNI dan POLRI berkuasa untuk menjaga keamanan
Indonesia salah satunya adalah pada saat demonstrasi yang semakin anarkis yang
membuat para penjaga keamanan Indonesia harus membubarkan massa dengan cara
yang tidak wajar . Begitu kejamnya oknum – oknum yang tidak bertanggung jawab
dengan gampangnya menembaki para pendemostrasi .
BAB III
KESIMPULAN
Berdasarkan
uraian atau penjelasan diatas penulis dapat mensimpulkan bahwa HAM adalah hak yang
harus dimiliki oleh semua orang tidak di Indonesia saja tetapi orang yang ada
di dunia ini . Melanggar HAM seseorang bertentangan dengan hukum yang
berlaku di Indonesia . Hak asasi manusia memiliki wadah organisasi yang
mengurus permasalahan seputar hak asasi manusia yaitu Komnas HAM , jadi jika
seseorang mendapatkan pelanggaran HAM dapat diselesaikan di KOMNAS HAM .Kasus
pelanggaran HAM di Indonesia memang masih banyak yang belum terselesaikan /
tuntas sehingga diharapkan perkembangan dunia HAM di Indonesia dapat terwujud
ke arah yang lebih baik.
Sumber
:
- http://pancasilazone.blogspot.com/2012/06/hukum-dan-hak-asasi-manusia.html
- http://id.wikipedia.org/wiki/Hak_asasi_manusia