Jumat, 06 Juni 2014

OJK

OJK mewakili Indonesia menghadiri International Network on Financial Education OECD/INFE Advisory Board Meeting dan OECD/INFE Technical Meeting pada 2021 Mei 2014 di Istanbul, Turki. OECD/INFE yang dibentuk empat tahun silam, adalah forum lembaga pemerintah dari berbagai negara yang memiliki kepedulian di bidang edukasi keuangan.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dibentuk dengan tujuan agar keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan:
1.      Terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel,
2.      Mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil, dan
3.      Mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.
Adapun fungsi OJK adalah menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di sektor jasa keuangan. OJK juga bertugas sebagai pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan di sektor Perbankan, sektor Pasar Modal, dan sektor IKNB.

1 komentar:

  1. Dibuatnya OJK sangat positif dan berfungsi sekali karena untuk pengawasan di sektor jasa keuangan di sektor perbankan

    BalasHapus