OJK mewakili Indonesia menghadiri International
Network on Financial Education OECD/INFE Advisory Board Meeting dan OECD/INFE
Technical Meeting pada 2021 Mei 2014 di Istanbul, Turki. OECD/INFE yang
dibentuk empat tahun silam, adalah forum lembaga pemerintah dari berbagai
negara yang memiliki kepedulian di bidang edukasi keuangan.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dibentuk dengan tujuan
agar keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan:
1.
Terselenggara secara teratur, adil,
transparan, dan akuntabel,
2.
Mampu mewujudkan sistem keuangan yang
tumbuh secara berkelanjutan dan stabil, dan
3.
Mampu melindungi kepentingan konsumen
dan masyarakat.
Adapun fungsi OJK adalah menyelenggarakan
sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan
kegiatan di sektor jasa keuangan. OJK juga bertugas sebagai pengaturan
dan pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan di sektor Perbankan, sektor
Pasar Modal, dan sektor IKNB.
Dibuatnya OJK sangat positif dan berfungsi sekali karena untuk pengawasan di sektor jasa keuangan di sektor perbankan
BalasHapus